• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengajaran Kitab Kuning Menurun, Pemerintah Keluarkan Kebijakan

11/04/2016
in Berita
83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Realitanya bahwa pengajaran kitab kuning di Pondok Pesantren alami penurunan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdasarkan  penelitian Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada tahun 2010 lalu.

Temuan litbang menunjukkan bahwa kitab kuning yang diajarkan para kyai pesantren jumlahnya rata-rata 13 (tiga belas) kitab dari ratusan bahkan ribuan yang ada. Sementara  para santri hanya mengaji 9 (sembilan) kitab kuning saja. Ini berarti  tingkat pembelajaran kitab kuning di pesantren semakin menurun.

“Sungguh ini menjadi tantangan yang sangat luar biasa bagi kita semua, dunia pesantren dan Kementerian Agama sekaligus,” kata Menag seperti dilansir laman Kemenag, Sabtu (9/4) malam.

Sebagai langkah afirmatif,  lanjut Menag, Kementerian Agama telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, baik terkait kelembagaan maupun bantuan. Pada aspek kelembagaan, Kemenag telah membuka ruang kelembagaan baru untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dalam mendidik putera-puterinya menjadi kader ulama. Kelembagaan baru itu adalah Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah,  dan Ma’had Aly.

“Ketiganya merupakan entitas kelembagaan pendidikan keagamaan Islam yang bersifat formal untuk menghasilkan lulusan mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama),” ungkap Menag.

Menurutnya.  ketiga lembaga ini diselenggarakan oleh dan berada di pesantren. Sebagai satuan pendidikan yang bersifat formal, Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren memiliki civil effect yang sama dengan sekolah dan madrasah. Civil effect tersebut antara lain: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan sertifikasi guru, akreditasi, dan lain-lain.

Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah terdiri dari pendidikan umum (20%) dan pendidikan keagamaan Islam berbasis kitab kuning (80%).

Lulusannya, selain dapat melanjutkan pada jenjang di atasnya, juga pada jenis pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK/PTU) atau jenis pendidikan umum berciri khas Islam (MI/MTs/MA/PTKI).

Adapun Ma’had Aly, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly, menjadi salah satu bentuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Ma’had Aly memiliki kewenangan dan hak yang sama sebagaimana UIN, IAIN, STAIN, atau PTKI lainnya.

Ma’had Aly didesain untuk melahirkan tokoh agama dan kyai yang berwawasan luas, matang dalam ilmu keislaman, menguasai khazanah pondok pesantren yang berbasis kitab kuning, serta menjadi pengayoman masyarakat. Karenanya, Ma’had Aly hanya dapat didirikan oleh dan berada di lingkungan pesantren.

“Kami berharap inisiasi kelembagaan pendidikan keagamaan Islam berbasis pondok pesantren ini menjadi ikhtiar bersama yang memberikan kemaslahatan dan kemanfaatan untuk pondok pesantren, negara, dan bangsa,” tutur Menag.

Terkait bantuan,  Kementerian Agama memberikannya kepada santri pondok pesantren yang tidak mengikuti layanan pendidikan umum dan berasal dari keluarga miskin dalam usia pendidikan. Bantuan yang diberikan masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai wujud kehadiran negara agar semua anak bangsa dapat mengikuti layanan pendidikan,.

“Silakan pimpinan pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan Kemenag, baik di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, maupun pusat, untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Menag.
(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apa Itu Hadits Arbain

Next Post

Ini Cerita Persahabatan Shireen-Zaskia-Bella

Next Post

Ini Cerita Persahabatan Shireen-Zaskia-Bella

Ponpes PKP DKI Jakarta - LPPOM MUI Deklarasikan Jakarta Destinasi Wisata dan Pasar Halal

Militer Filipina Upayakan Pembebasan sandera Indonesia dan Malaysia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8337 shares
    Share 3335 Tweet 2084
  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Gunung Kelir di Wonogiri jadi Primadona Baru dengan Pesona Alamnya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3759 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4274 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4581 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11312 shares
    Share 4525 Tweet 2828
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga