• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Tenaga Kerja Siap Hentikan Pengiriman TKI-PRT ke Luar Negeri

18/02/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unduhanChanelMuslim.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri siap melaksanakan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri karena terkait erat dengan harga diri dan martabat bangsa.

 

“Melihat penderitaan TKI yang bekerja di luar negeri tentu harkat dan martabat kita sebagai bangsa tercabik-cabik. Saya kira itulah yang dirasakan Bapak Presiden. Saya juga merasakan hal yang sama,” kata Hanif usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia, OJK, dan BNP2TKI tentang “Peningkatan Penggunaan Transaksi Non-Tunai dan Perluasan Akses Keuangan dalam Rangka Penempatan dan Perlindungan TKI” di Jakarta, Senin (16/2). seperti disiarkan Sekretariat Kabinet.

 

 Menaker menegaskan, rencana penghentian pengiriman PRT ke luar negeri itu bukan karena PRT dipandang sebagai profesi yang rendah. Tetapi karena sistem hukum dan adat istiadat negara-negara tertentu tidak cukup memadai dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari Indonesia.

 

“Yang perlu digarisbawahi, Presiden ingin semua WNI yang bekerja di luar negeri terlindungi secara baik di dalam maupun di luar negeri. Ini yang menjadi dasar rencana penghentian penempatan TKI PRT ke luar negeri,” kata Hanif.

 

Menurut Hanif, dirinya sudah membuat Keputusan Menteri No. 1 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di luar negeri untuk pekerjaan domestik, yang intinya tidak ada lagi jabatan PRT. Yang ada adalah jabatan-jabatan profesional dengan spesialisasi di sektor rumah tangga, seperti pengurus rumah tangga, penjaga bayi, tukang masak, pengurus lansia, supir keluarga, tukang kebun dan penjaga anak.

 

“Itu profesi-profesi dengan spesialisasi tertentu. Mereka yang akan bekerja di situ haruslah terlatih dan well-equipped dengan keterampilan,” kata Hanif.

 

Namun demikian, Hanif menambahkan pengawasan pekerjaan domestik di luar negeri tidaklah mudah karena sangat bergantung pada sistem hukum dan budaya masing-masing negara penempatan. Publik Indonesia sudah tahu bahwa penempatan PRT ke luar negeri memiliki kerentanan yang sangat tinggi.

 

Pemerintah, lanjut Menaker, terus meningkatkan kualitas perlindungan TKI. Tapi diakuinya, tidak ada yang bisa menjamin kontrak pekerjaan spesifik untuk TKI kita di sektor domestik akan serta merta dilaksanakan oleh pengguna perseorangan.

 

“Jadi saya kira, presiden sedang menerapkan kaidah ushul fiqh “ dar ul mafaasid muqoddamun ‘ala jalbi al- mashalih” (mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang mengambil manfaat),” kata Hanif lagi.

 

Oleh karena itu, kata Hanif, Kementerian Tenaga Kerja siap menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan menyiapkan roadmap dan langkah-langkah menuju penghentian pengiriman PRT ke luar negeri.

 

“Tahun 2017 setidaknya kita harus sudah bisa zero- TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) sebagaimana rencana dari kementerian ketenagakerjaan sebelumnya,”ujar Hanif.

 

Tentu saja, lanjut Hanif, penghentian itu tidak bisa serta merta karena harus disiapkan alternatif yang jelas untuk menangani pengangguran yang ada. Ini mengingat mayoritas pengangguran kita adalah lulusan SD dan SMP. Kelompok inilah yang banyak mengakses pekerjaan ke luar negeri di sektor domestik.(setkabgoid)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasar Wisata Bukittinggi Difungsikan Kembali Jadi Sentra Batu Akik

Next Post

Wow, Jawa Barat Sediakan 4.000 Beasiswa di 2015

Next Post

Wow, Jawa Barat Sediakan 4.000 Beasiswa di 2015

Muslimah Jadi Target Utama Islamofobia di Prancis

18 Doa yang Menembus Langit

Orang Yang Benar-Benar Bangkrut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8580 shares
    Share 3432 Tweet 2145
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11405 shares
    Share 4562 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3858 shares
    Share 1543 Tweet 965
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3394 shares
    Share 1358 Tweet 849
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga