• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Tenaga Kerja Siap Hentikan Pengiriman TKI-PRT ke Luar Negeri

18/02/2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unduhanChanelMuslim.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri siap melaksanakan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri karena terkait erat dengan harga diri dan martabat bangsa.

 

“Melihat penderitaan TKI yang bekerja di luar negeri tentu harkat dan martabat kita sebagai bangsa tercabik-cabik. Saya kira itulah yang dirasakan Bapak Presiden. Saya juga merasakan hal yang sama,” kata Hanif usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia, OJK, dan BNP2TKI tentang “Peningkatan Penggunaan Transaksi Non-Tunai dan Perluasan Akses Keuangan dalam Rangka Penempatan dan Perlindungan TKI” di Jakarta, Senin (16/2). seperti disiarkan Sekretariat Kabinet.

 

 Menaker menegaskan, rencana penghentian pengiriman PRT ke luar negeri itu bukan karena PRT dipandang sebagai profesi yang rendah. Tetapi karena sistem hukum dan adat istiadat negara-negara tertentu tidak cukup memadai dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari Indonesia.

 

“Yang perlu digarisbawahi, Presiden ingin semua WNI yang bekerja di luar negeri terlindungi secara baik di dalam maupun di luar negeri. Ini yang menjadi dasar rencana penghentian penempatan TKI PRT ke luar negeri,” kata Hanif.

 

Menurut Hanif, dirinya sudah membuat Keputusan Menteri No. 1 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di luar negeri untuk pekerjaan domestik, yang intinya tidak ada lagi jabatan PRT. Yang ada adalah jabatan-jabatan profesional dengan spesialisasi di sektor rumah tangga, seperti pengurus rumah tangga, penjaga bayi, tukang masak, pengurus lansia, supir keluarga, tukang kebun dan penjaga anak.

 

“Itu profesi-profesi dengan spesialisasi tertentu. Mereka yang akan bekerja di situ haruslah terlatih dan well-equipped dengan keterampilan,” kata Hanif.

 

Namun demikian, Hanif menambahkan pengawasan pekerjaan domestik di luar negeri tidaklah mudah karena sangat bergantung pada sistem hukum dan budaya masing-masing negara penempatan. Publik Indonesia sudah tahu bahwa penempatan PRT ke luar negeri memiliki kerentanan yang sangat tinggi.

 

Pemerintah, lanjut Menaker, terus meningkatkan kualitas perlindungan TKI. Tapi diakuinya, tidak ada yang bisa menjamin kontrak pekerjaan spesifik untuk TKI kita di sektor domestik akan serta merta dilaksanakan oleh pengguna perseorangan.

 

“Jadi saya kira, presiden sedang menerapkan kaidah ushul fiqh “ dar ul mafaasid muqoddamun ‘ala jalbi al- mashalih” (mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang mengambil manfaat),” kata Hanif lagi.

 

Oleh karena itu, kata Hanif, Kementerian Tenaga Kerja siap menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan menyiapkan roadmap dan langkah-langkah menuju penghentian pengiriman PRT ke luar negeri.

 

“Tahun 2017 setidaknya kita harus sudah bisa zero- TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) sebagaimana rencana dari kementerian ketenagakerjaan sebelumnya,”ujar Hanif.

 

Tentu saja, lanjut Hanif, penghentian itu tidak bisa serta merta karena harus disiapkan alternatif yang jelas untuk menangani pengangguran yang ada. Ini mengingat mayoritas pengangguran kita adalah lulusan SD dan SMP. Kelompok inilah yang banyak mengakses pekerjaan ke luar negeri di sektor domestik.(setkabgoid)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasar Wisata Bukittinggi Difungsikan Kembali Jadi Sentra Batu Akik

Next Post

Wow, Jawa Barat Sediakan 4.000 Beasiswa di 2015

Next Post

Wow, Jawa Barat Sediakan 4.000 Beasiswa di 2015

Muslimah Jadi Target Utama Islamofobia di Prancis

18 Doa yang Menembus Langit

Orang Yang Benar-Benar Bangkrut

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8238 shares
    Share 3295 Tweet 2060
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga