• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

Oktober 26, 2021
in Berita
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menkumham Yassona Laoly menunda memasukkan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Lembar Negara Republik Indonesia. Akibat penundaan itu Perpres belum bisa diundangkan dan pembentukan kelembagaan BRIN belum dapat dilaksanakan.

Seperti diketahui BRIN diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

(2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Sampai hari ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum diketahui. Padahal sudah hampir dua tahun kabinet dibentuk. Seharusnya Presiden sudah dapat memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek.

Mulyanto heran kenapa Menhukham mengulur-ulur waktu mengundangkan Perpres ini padahal Perpres sudah disetujui Kementerian PAN&RB, bahkan sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi.

Dengan kelengkapan seperti itu, harusnya Menhukham langsung dapat memasukkan Perpres BRIN ke dalam Lembar Negara bukan malah dikembalikan ke Sekretariat Negara.

Baca Juga: Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM

Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

Perihal pengembalian draft Perpres BRIN dari Kemenkumham ke Sekneg tersebut disampaikan Menristek saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/Kepala BRIN, Senin (18/1).

Menanggapi hal tersebut Mulyanto anggota DPR RI komisi VII mendesak Menristek dan Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi II dan III DPR RI dan mengundang Menristek, Menpan-RB, Menkumham dan Sekneg untuk membahas upaya percepatan penerbitan Perpres BRIN ini.

Dengan demikian, berbagai persoalan kelembagaan Iptek dan SDM-nya dapat segera dituntaskan.

Mulyanto menyayangkan akibat keterlambatan Perpres tersebut, selama lebih dari satu tahun tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Implementasi program dan serapan anggarannya juga rendah karena ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada.

Mulyanto menambahkan penundaan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.

Padahal kepada masyarakat, Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto.

Komisi VII DPR RI dan Menristek dalam kesimpulan Raker sepakat untuk mengadakan Rapat Gabungan Komisi DPR RI yang mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas Perpres BRIN. [My/ind]

Tags: badaninovasiMenkumhamMenkumham Tunda Undangkan Perpres BRINNasionalrisettunda
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lion Parcel Peduli untuk Mamuju dan Majene Dukung Pemenuhan Kebutuhan Pasca Bencana

Next Post

Tentara Israel Mengubah Lahan Pertanian Palestina Menjadi Tandus

Next Post
Tentara Israel Mengubah Lahan Pertanian Palestina Menjadi Tandus

Tentara Israel Mengubah Lahan Pertanian Palestina Menjadi Tandus

Tiga Kelompok Muslim Prancis Tolak Piagam Prinsip Islam

Tiga Kelompok Muslim Prancis Tolak Piagam Prinsip Islam

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3169 shares
    Share 1268 Tweet 792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga