ChanelMuslim.com – Perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri sangatlah diperlukan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pada masa pandemi seperti sekarang ini.
Baca Juga: Dorong UMKM Berbasis Pesantren, BSI dan BPH Migas Berikan Pembiayaan Pertashop
Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual Masih Rendah
Namun, kesadaran para pelaku UMKM untuk melindungi produknya masih tergolong rendah.
Dilansir dari postingan akun instagram @kemenkumhamri, dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kemenkumham mendata pada tahun 2019 sampai 2021.
Dalam kurun waktu tersebut, permohonan kekayaan intelektual yang masuk hanya sebanyak 76.294 permohonan.
Angka ini sangatlah kecil, mengingat jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai sekitar 65,4 juta.
Tidak sedikit ditemukannya pelaku UMKM yang kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasinya, padahal itu semua penting untuk perlindungan dan kemajuan usaha mereka.
Baca Juga: Pemberdayaan UMKM di Jakarta Timur
Dukungan DKJI kepada UMKM
Melihat kondisi yang seperti ini, DKJI pun memberikan empat dukungan kepada UMKM agar mau mendaftarkan perlindungan produknya.
Pertama, insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM.
Kedua, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu.
Tiga, loket virtual.
Empat, penyederhanaan syarat pendaftaran.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno juga menyatakan bahwa ide-ide UMKM harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kekayaan intelektual akan memberikan nilai tambah pada suatu produk. [Ind/Camus]