Monday, March 1, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menkominfo Harus Terbuka Soal Pemblokiran Media-media Islam

March 31, 2015
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

Ahmad-Zainuddin_IMG_6536

ChanelMuslim.com – Wacana pemblokiran situs-situs online media Islam oleh pemerintah di media sosial kembali menyeruak. Pemblokiran tersebut dikabarkan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penyebaran paham Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus menjelaskan hal ini, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, media-media Islam yang disebutkan telah diberlakukan pemblokiran itu, justru selama ini menentang paham radikalisme ISIS.

“Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan,” ujar Zainuddin di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Komisi I DPR, menurut Zainuddin, mendukung upaya pemerintah dalam melakukan upaya-upaya mencegah penyebaran paham ISIS. Sebagaimana ormas-ormas Islam dan juga media-media Islam resmi di Indonesia, lanjut dia, menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan ISIS atas nama Islam.

Namun dengan melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup, Zainuddin menegaskan, sama dengan membredel kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’; ayat 2 ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’; dan ayat 3 yang berbunyi ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’

“Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi,” tegasnya.

Ketua DPP PKS ini juga mengatakan, pemerintah dan penegak hukum sebaiknya lebih erat lagi bekerjasama dengan unsur-unsur umat Islam, termasuk di dalamnya media Islam, dalam mencegah paham ISIS, dan bukan sebaliknya. Apalagi ada Dewan Pers yang menaungi kode etik media nasional, menurut Zainuddin, Menkominfo juga harus melibatkan Dewan Pers.

“Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil,” ucapnya.

Zainuddin juga mengatakan, kesewenangan seperti yang dilakukan BNPT maupun Kemenkominfo dikhawatirkan menimbulkan antipati dari anak bangsa terhadap pemerintah.

“Pemerintah baik BNPT dan Kemenkominfo perlu memiliki standar yang jelas tentang situs Islam yang harus diblokir dan perlu membuka dialog dengan pengelola situs-situs tersebut,” imbuh politisi yang juga anggota pengawas TKI dari DPR ini.

Sebuah surat perintah untuk memblokir laman internet yang diduga mendukung ISIS beredar di dunia maya. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Dalam surat tersebut, terdapat 19 laman internet yang diblokir karena diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme. Laman tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

Situs tersebut dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut BNPT, seluruh laman tersebut merupakan penggerak dan simpatisan radikalisme. (nf)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hari Kelima, 7.287 Jamaah Haji Khusus Lunasi BPIH

Next Post

Goresan Indah Ridwan Kamil Untuk Ayahanda Rahimahullah

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Goresan Indah Ridwan Kamil Untuk Ayahanda Rahimahullah

Jadi Ayah, Caisar Beri Nama Anaknya Kipsmail

Terbaru

Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

February 28, 2021
Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

February 28, 2021
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

February 28, 2021
Relawan Terjang Banjir sambil Memikul Sembako untuk Bantuan

Relawan Terjang Banjir sambil Memikul Sembako untuk Bantuan

February 28, 2021
Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

February 28, 2021
Ratusan Peserta Se-Indonesia Ramaikan Webinar Parenting Salimah Kalbar

Ratusan Peserta Se-Indonesia Ramaikan Webinar Parenting Salimah Kalbar

February 28, 2021
Restoran Bay Area menyelenggarakan Pekan Makanan Muslim Kulit Hitam

Restoran Bay Area menyelenggarakan Pekan Makanan Muslim Kulit Hitam

February 28, 2021
Luar Biasa, Ini 4 Manfaat Gula untuk Kecantikan

Luar Biasa, Ini 4 Manfaat Gula untuk Kecantikan

February 28, 2021
Diplomasi Perubahan Iklim di Indonesia

Diplomasi Perubahan Iklim di Indonesia

February 28, 2021
Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

February 28, 2021

Terpopuler

  • Utang dan Inflasi

    Hidup Kaya Raya dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga