ChanelMuslim.com – Maraknya kasus jual beli organ tubuh di kalangan masyarakat tengah menjadi perhatian serius. Melihat hal ini, Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila F Moeloek, Sp.M(K) menegaskan melarang terjadinya praktik jual beli organ tubuh.
“Tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh. Tidak boleh,” papar Menkes Nila dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Menurut Nila, cangkok organ memang dibutuhkan. Namun, untuk menjadi donor, harus didasarkan pada keikhlasan sehingga praktik jual beli tidak bisa diterima baik dari sisi sosial dan agama.
“Kita memang mengharapkan pemberian organ dengan keikhlasan karena kita memang memerlukan,” tandasnya.
Donor ginjal dibutuhkan oleh pasien gagal ginjal kronis yang jumlahnya di Indonesia saat ini mencapai 150 ribu orang. Tanpa melakukan cangkok ginjal, pasien harus menjalani cuci darah atau hemodialisis 4-8 kali sebulah.
Sebagai alternatif, pasien gagal ginjal dapat melakukan transplantasi ginjal dengan biaya yang jauh lebih murah dari hemodialisa. Bagi pasien di kawasan Indonesia Timur, transplantasi bisa dilakukan di RSUP Sanglah Denpasar dan pembiayaannya ditanggung dalam program JKN. (nf)