ChanelMuslim.com – Memasuki tatanan normal baru atau disebut juga New Normal pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pelayanan nikah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pedoman Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Menanggapi Surat Edaran tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat langsung menggelar rapat koordinasi yang dihadiri para Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan se Kabupaten Mangarai Barat.
Rapat koordinasi digelar Jumat (26/06) bertempat di Aula Kantor Kemenag Mabar dipimpin Drs Nikolaus Nuka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat, dengan agenda tunggal sosialisasi pemberlakuan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pedoman Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Di hadapan para kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Nikolaus Nuka memaparkan syarat–syarat yang harus dipenuhi dalam pelayanan nikah.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut masyarakat diperkenankan melaksanakan akad nikah baik di KUA, di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan batasan jumlah peserta serta menaati protokol kesehatan.
Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah boleh dihadiri maksimal sepuluh orang, sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal tiga puluh orang.
Kantor Urusan Agama kecamatan wajib mengatur hal–hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik–baiknya.
Jika pelayanan nikah dilakukan di luar Kantor Urusan Agama maka kepala KUA kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait yaitu gugus tugas penanggulangan covid 19 tingkat kecamatan serta aparat keamanan.
Kakankemenag Mabar Nikolaus Nuka meminta para kepala KUA kecamatan sebagai corong pemerintah bersikap tegas menjalankan aturan ini demi kebaikan dan keselamatan umat beragama.
“Tidak boleh tawar menawar. Wajib patuhi aturan batasan jumlah peserta dalam pelayanan nikah, wajib mengikuti protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, rutin cuci tangan serta jaga jarak aman,” tegas Niko Nuka.
Mengutip salah satu poin dalam SE Dirjen Bimas Islam dimaksud, Niko Nuka meminta para Kepala KUA kecamatan wajib menolak pelayanan nikah jika pihak catin dan keluarga tidak bersedia mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu untuk pelayanan pendaftaran nikah dapat dilakukan setiap hari kerja baik secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, melalui email, telepon, atau secara langsung mendatangi Kantor Urusan Agama kecamatan.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat Anselmus Panggabean, S.Ag yang turut hadir dalam rapat mengamini isi SE Dirjen Bimas Islam yang dipaparkan Kakankemenag Mabar seraya berharap para kepala KUA membangun kerjasama yang baik dengan pemerintah kecamatan agar pelayanan nikah dalam tatanan normal baru berjalan dengan baik.
Menurut Ansel Panggabean, apabila dirasa perlu maka Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kantor Kemenag Mabar bersedia turun ke lapangan melakukan pencerahan bagi masyarakat beragama yang dilayani.[ah/bimasislam]