ChanelMuslim.com – Deretan resto bersertifikat halal MUI di Indonesia semakin bertambah. Kini, sertifikat halal MUI berhasil didapatkan oleh Holycow! Steakhouse by Chef Afit. Penyerahan sertifikat halal MUI secara resmi diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada PT Holycow Danadipan Indonesia pada 24 Juni 2020 di Head Office PT Holycow Danadipan Indonesia, Jakarta.
Resto yang dipelopori oleh Afit Dwi Purwanto atau akrab disapa Chef Afit ini resmi mengantongi sertifikat halal MUI dengan nomor 00160102890320 sejak Maret lalu, tepatnya bersamaan dengan momen 10 tahun Holycow! Steakhouse by Chef Afit. Selain itu, resto ini juga mendapatkan nilai implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan skor A.
“Untuk sekelas restoran yang memiliki produk dengan titik kritis yang sangat tinggi (high risk), proses sertifikasi halal perlu dilakukan dengan sangat detail. Dengan mendapatkan inilah SJH dengan skor A, ini sebagai bukti bahwa Holycow! Steakhouse by Chef Afit menjalankan proses secara administratif dan produk sesuai dengan SOP yang baik dan benar,” jelas Direktur Komunikasi, Ir. Osmena Gunawan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mendapatkan sertifikat halal bukanlah suatu hal yang sulit, asalkan pelaku usaha memahami 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar. Yang menjadi tantangan selanjutnya adalah mempertahankan konsistensinya.
“Proses yang sudah baik dan benar ini harus dipertahankan. Jika bisa mendapatkan skor A sebanyak tiga kali, perusahaan akan memperoleh sertifikat SJH. Artinya, proses yang dilakukan sudah sempurna sehingga perusahaan dapat secara mandiri mempertahankan kehalalan produk melalui tim halal di internal perusahaan yang telah dibentuk,” ujar Osmena lebih lanjut.
Sementara itu, Chef Afit mengungkapkan bahwa keinginan mengantongi sertifikat halal ini berawal dari banyaknya konsumen yang kritis menanyakan kehalalan produk. Tak sekadar ucapan halal, yang konsumen minta adalah bukti sah kehalalan produk dari MUI. Ini merupakan bentuk komitmen Holycow! Steakhouse by Chef Afit terhadap kualitas dan aspek halal.
Proses sertifikasi halal ini memberikan cerita tersendiri. Bagi Chef Afit dan timnya, proses sertifikasi halal menjadi pembelajaran yang berarti. Utamanya terkait food tracing. Semua asal dan proses pengolahan produk harus jelas dan dapat ditelusur.
“Food tracing inilah yang nanti akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Konsumen harus mengetahui apa yang mereka konsumsi. Ujungnya dari mana, dan disajikannya seperti apa. Sehingga konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi produk kami,” terang Chef Afit.
Upaya ini berbuah manis. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen semakin yakin untuk memilih Holycow! Steakhouse by Chef Afit sebagai tempat yang menyajikan makanan halal dan thayyib. Selain itu, resto ini juga mendapatkan rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan dua kategori, yakni Steakhouse Pertama Bersertifikat Halal MUI dan Steakhouse Bersertifikat Halal MUI dengan Gerai Terbanyak.
Kini, Holycow! Steakhouse by Chef Afit telah memiliki 24 resto yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun tiga brand lainnya yang juga termasuk dalam PT Holycow Danadipan Indonesia sudah memiliki sertifikat halal. Ketiga brand tersebut diantaranya Lobbie Lobster & Shrimps, Holyribs, dan Holygyu.[ah/lppommui]