• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mendagri Tak Transparan, Pencabutan Ribuan Perda Jadi Isu Liar

17/06/2016
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

perda-dibatalkan

ChanelMuslim.com – Pemerintah pusat khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didesak segera mengumumkan secara terbuka peraturan daerah (perda) mana saja yang dicabut. Sikap ini perlu dilakukan agar kebijakan mencabut perda yang dilakukan pemerintah pusat tidak menjadi isu liar.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kebijakan pencabutan ribuan perda oleh pemerintah pusat membuat kebingungan banyak pihak. Salah satunya, dia mengaku dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah perda yang melarang total miras seperti yang ada di Cirebon dan Papua juga dicabut.

“Harusnya, tak lama setelah diumumkan presiden, Kemendagri lewat websitenya memublikasikan daftar perda yang dibatalkan beserta penjelasan kenapa dibatalkan, peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar perda tersebut, sehingga jelas. Sesuai Undang-Undang KIP harus diumumkan,” ujar Fahira, Jakarta (16/6/2016).

Dia mengingatkan, daerah memiliki wewenang membuat perda yang mengatur miras. Bahkan, daerah juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokalnya.

“Itulah kenapa Papua membuat perda antimiras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan perpres juga membolehkan,” ucapnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadis-hadis Lemah dan Palsu tentang Bulan Ramadan

Next Post

Menag Ingin Penyatuan Kalender Hijriah

Next Post

Menag Ingin Penyatuan Kalender Hijriah

5 Menu Sehat dan Praktis untuk Sahur

Resep Berbuka, Cimol Tahu Balado

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9489 shares
    Share 3796 Tweet 2372
  • Ini Panduan Memilih Gamis untuk Tubuh Curvy

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tips Sebelum Bepergian Menggunakan Kereta Api

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2452 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Menelusuri Ijazah SMA Gibran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4288 shares
    Share 1715 Tweet 1072
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1342 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11825 shares
    Share 4730 Tweet 2956
  • Jangan Asal Pilih Compact Powder, Ini yang Perlu Diperhatikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lima Kreasi Makanan Lezat dari Teh Hijau yang Wajib Dicoba

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga