• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 16 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mendagri Tak Transparan, Pencabutan Ribuan Perda Jadi Isu Liar

17/06/2016
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

perda-dibatalkan

ChanelMuslim.com – Pemerintah pusat khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didesak segera mengumumkan secara terbuka peraturan daerah (perda) mana saja yang dicabut. Sikap ini perlu dilakukan agar kebijakan mencabut perda yang dilakukan pemerintah pusat tidak menjadi isu liar.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kebijakan pencabutan ribuan perda oleh pemerintah pusat membuat kebingungan banyak pihak. Salah satunya, dia mengaku dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah perda yang melarang total miras seperti yang ada di Cirebon dan Papua juga dicabut.

“Harusnya, tak lama setelah diumumkan presiden, Kemendagri lewat websitenya memublikasikan daftar perda yang dibatalkan beserta penjelasan kenapa dibatalkan, peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar perda tersebut, sehingga jelas. Sesuai Undang-Undang KIP harus diumumkan,” ujar Fahira, Jakarta (16/6/2016).

Dia mengingatkan, daerah memiliki wewenang membuat perda yang mengatur miras. Bahkan, daerah juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokalnya.

“Itulah kenapa Papua membuat perda antimiras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan perpres juga membolehkan,” ucapnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadis-hadis Lemah dan Palsu tentang Bulan Ramadan

Next Post

Menag Ingin Penyatuan Kalender Hijriah

Next Post

Menag Ingin Penyatuan Kalender Hijriah

5 Menu Sehat dan Praktis untuk Sahur

Resep Berbuka, Cimol Tahu Balado

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9335 shares
    Share 3734 Tweet 2334
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11763 shares
    Share 4705 Tweet 2941
  • Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Wisata Edukasi Dekat Stasiun BNI City yang Seru untuk Dikunjungi

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga