STATUS guru honorer di sekolah negeri mirip lagu ‘benci tapi rindu’. Statusnya tidak disukai oleh pemerintah, tapi perannya sangat diperlukan.
Heboh Surat Edaran Mendikdasmen
Belum lama ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan keluarnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Intinya, penghapusan status guru honorer di sekolah negeri. Mereka diizinkan mengajar hanya sampai 31 Desember 2026.
Surat edaran ini seolah-olah pemerintah akan melakukan ‘phk’ besar-besaran terhadap semua guru honorer di Indonesia yang mengajar di sekolah negeri.
Tentu saja, hal ini membuat gelisah sekitar 1,6 juta guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. “Salah kami apa?” begitu kira-kira ungkapan yang mungkin akan mereka tanyakan ke pemerintah.
Namun, sebelum segalanya menjadi ‘terbakar’, Mendikdasmen memberikan penjelasan kepada media massa bahwa surat edaran itu dimaksudkan bukan untuk phk guru honorer. Tapi sebaliknya, menaikkan status guru honorer ke jenjang yang lebih baik.
Antara Idealisme dan Kenyataan
Selama ini, sekolah negeri tidak baik-baik saja. Terjadi ketimpangan antara jumlah siswa dengan tenaga guru ASN yang mengajar. Lebih banyak siswa daripada gurunya.
Kenapa? Keadaan ini terjadi karena setiap tahun selalu ada guru ASN yang mengalami pensiun. Jumlah sekitar 60 ribu orang. Sementara, rekrutmen guru ASN baru belum tersedia.
Keadaan ini menjadikan guru sekolah negeri mengajar rangkap. Ada yang dua kelas dijadikan satu karena gurunya hanya satu. Guru-guru harus mengajar dengan waktu maksimal. Bahkan, kepala sekolah pun ikut merangkap sebagai guru.
Hal inilah yang memunculkan ‘terobosan’ instan adanya guru honorer. Disebut honorer, karena mereka mengajar berdasarkan honor yang tersedia.
Honor Guru Honorer
Pertanyaannya, darimana sekolah menggaji guru honorer? Pertanyaan ini menarik karena menjadikan nilai guru honorer menjadi begitu ‘murah’. Ada di antara mereka yang diupah hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Dan honor itu pun dibayar tiga bulan sekali.
Pernah ada kasus di daerah yang viral di mana sekolah mengajak para orang tua siswa untuk patungan agar bisa membayar upah guru honorer mereka.
Selama ini, guru honorer digaji dari dana BOS. Tentu tidak semua alokasi dana itu untuk upah guru honorer. Besarannya sekitar 20 persen dari dana BOS tiap sekolah.
Hal inilah yang menjawab kenapa upah guru honorer dibayar tiga bulan sekali, karena pencairan dana itu memang tiga bulan sekali.
Ternyata, besaran prosentase itu tidak tetap dari menteri ke menteri. Ada yang 18 persen, 20 persen, 50 persen, dan kini sudah kembali lagi ke sekitar 20 persen.
Meskipun begitu, total upah yang diterima guru honorer masih tetap kecil. Misalkan satu sekolah mendapatkan BOS sebesar seratus juta rupiah per tahun, maka alokasi untuk guru honorernya sebesar 20 juta rupiah per tahun.
Nah, upah yang diterima per guru honorer tergantung berapa jumlah guru honorer di sekolah itu. Misalkan alokasi dana untuk guru honorer 20 juta per tahun, tinggal dibagi 12 dan dibagi lagi berapa jumlah tenaga guru honorer. Jumlah itu merupakan yang maksimal yang mereka dapat.
Status P3K
Solusi dari masalah itu yang dirasa ideal adalah dengan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nama ini merupakan ASN Kontrak.
Status P3K memang sebagai ASN atau pegawai pemerintah, tapi dengan kontrak: bisa diperpanjang atau dihentikan dengan waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Rumusan gaji P3K juga sama dengan gaji ASN umumnya. Mereka berhak mendapatkan gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR.
Yang membedakan adalah sumber pendanaannya. Kalau ASN bersumber dari pemerintah pusat, sementara P3K sumber pendanaannya dari pemerintah daerah.
Nah, di sinilah masalahnya. Saat ini, pemerintah daerah di hampir seluruh Indonesia sedang mengalami perlakuan efisiensi dari pemerintah pusat. Hal inilah yang nantinya sangat mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah untuk menggaji guru P3K itu.
P3K Paruh Waktu
Istilah lain adalah P3K Paruh Waktu. Yaitu para guru yang berstatus P3K tidak mengajar secara full seperti jam kerja para ASN. Mereka hanya mengajar selama 4 jam per hari.
Hal ini tentu juga akan berpengaruh pada perolehan gaji yang diterima. Dengan jam mengajar yang sedikit, maka yang mereka terima pun juga akan disesuaikan.
Tapi, status mereka lebih jelas dari sekadar sebagai honorer. Mereka tetap sebagai pegawai pemerintah, tapi dengan jam kerja yang lebih sedikit dan gaji yang ‘apa adanya’.
Pendidikan sebagai Amanah Konstitusi
Mencermati keadaan guru honorer di negeri ini menyadarkan bangsa ini bahwa betapa mirisnya pendidikan di Indonesia. Meskipun status mereka ‘diangkat’ dengan status yang lebih jelas, problem utamanya masih belum terselesaikan. Yaitu, penerimaan yang layak sebagai seorang tenaga pendidik.
Konstitusi begitu jelas dan gamblang mengamanahkan bahwa pendidikan dasar itu hak warga negara. Yaitu tingkat SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat.
Terlebih lagi dengan visi Indonesia Emas di tahun 2045. Salah satu kekuatan tercapainya visi ini adalah kesejahteraan guru. Bagaimana mungkin akan bisa dihasilkan pendidikan dasar yang bermutu jika para tenaga utamanya: guru, masih jauh dari memadai.
Sebaiknya, jangan ada kata efisiensi di dunia pendidikan. Efisiensi di dunia pendidikan sama saja dengan memandulkan kualitas bangsa. [Mh]


