• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menangkap Kegelisahan Guru Honorer di Sekolah Negeri

12/05/2026
in Berita
Menangkap Kegelisahan Guru Honorer di Sekolah Negeri

Ilustrasi, foto: antaranews.com

69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

STATUS guru honorer di sekolah negeri mirip  lagu ‘benci tapi rindu’. Statusnya tidak disukai oleh pemerintah, tapi perannya sangat diperlukan.

Heboh Surat Edaran Mendikdasmen

Belum lama ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan keluarnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Intinya, penghapusan status guru honorer di sekolah negeri. Mereka diizinkan mengajar hanya sampai 31 Desember 2026.

Surat edaran ini seolah-olah pemerintah akan melakukan ‘phk’ besar-besaran terhadap semua guru honorer di Indonesia yang mengajar di sekolah negeri.

Tentu saja, hal ini membuat gelisah sekitar 1,6 juta guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. “Salah kami apa?” begitu kira-kira ungkapan yang mungkin akan mereka tanyakan ke pemerintah.

Namun, sebelum segalanya menjadi ‘terbakar’, Mendikdasmen memberikan penjelasan kepada media massa bahwa surat edaran itu dimaksudkan bukan untuk phk guru honorer. Tapi sebaliknya, menaikkan status guru honorer ke jenjang yang lebih baik.

Antara Idealisme dan Kenyataan

Selama ini, sekolah negeri tidak baik-baik saja. Terjadi ketimpangan antara jumlah siswa dengan tenaga guru ASN yang mengajar. Lebih banyak siswa daripada gurunya.

Kenapa? Keadaan ini terjadi karena setiap tahun selalu ada guru ASN yang mengalami pensiun. Jumlah sekitar 60 ribu orang. Sementara, rekrutmen guru ASN baru belum tersedia.

Keadaan ini menjadikan guru sekolah negeri mengajar rangkap. Ada yang dua kelas dijadikan satu karena gurunya hanya satu. Guru-guru harus mengajar dengan waktu maksimal. Bahkan, kepala sekolah pun ikut merangkap sebagai guru.

Hal inilah yang memunculkan ‘terobosan’ instan adanya guru honorer. Disebut honorer, karena mereka mengajar berdasarkan honor yang tersedia.

Honor Guru Honorer

Pertanyaannya, darimana sekolah menggaji guru honorer? Pertanyaan ini menarik karena menjadikan nilai guru honorer menjadi begitu ‘murah’. Ada di antara mereka yang diupah hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Dan honor itu pun dibayar tiga bulan sekali.

Pernah ada kasus di daerah yang viral di mana sekolah mengajak para orang tua siswa untuk patungan agar bisa membayar upah guru honorer mereka.

Selama ini, guru honorer digaji dari dana BOS. Tentu tidak semua alokasi dana itu untuk upah guru honorer. Besarannya sekitar 20 persen dari dana BOS tiap sekolah.

Hal inilah yang menjawab kenapa upah guru honorer dibayar tiga bulan sekali, karena pencairan dana itu memang tiga bulan sekali.

Ternyata, besaran prosentase itu tidak tetap dari menteri ke menteri. Ada yang 18 persen, 20 persen, 50 persen, dan kini sudah kembali lagi ke sekitar 20 persen.

Meskipun begitu, total upah yang diterima guru honorer masih tetap kecil. Misalkan satu sekolah mendapatkan BOS sebesar seratus juta rupiah per tahun, maka alokasi untuk guru honorernya sebesar 20 juta rupiah per tahun.

Nah, upah yang diterima per guru honorer tergantung berapa jumlah guru honorer di sekolah itu. Misalkan alokasi dana untuk guru honorer 20 juta per tahun, tinggal dibagi 12 dan dibagi lagi berapa jumlah tenaga guru honorer. Jumlah itu merupakan yang maksimal yang mereka dapat.

Status P3K

Solusi dari masalah itu yang dirasa ideal adalah dengan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nama ini merupakan ASN Kontrak.

Status P3K memang sebagai ASN atau pegawai pemerintah, tapi dengan kontrak: bisa diperpanjang atau dihentikan dengan waktu tertentu, biasanya satu tahun.

Rumusan gaji P3K juga sama dengan gaji ASN umumnya. Mereka berhak mendapatkan gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR.

Yang membedakan adalah sumber pendanaannya. Kalau ASN bersumber dari pemerintah pusat, sementara P3K sumber pendanaannya dari pemerintah daerah.

Nah, di sinilah masalahnya. Saat ini, pemerintah daerah di hampir seluruh Indonesia sedang mengalami perlakuan efisiensi dari pemerintah pusat. Hal inilah yang nantinya sangat mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah untuk menggaji guru P3K itu.

P3K Paruh Waktu

Istilah lain adalah P3K Paruh Waktu. Yaitu para guru yang berstatus P3K tidak mengajar secara full seperti jam kerja para ASN. Mereka hanya mengajar selama 4 jam per hari.

Hal ini tentu juga akan berpengaruh pada perolehan gaji yang diterima. Dengan jam mengajar yang sedikit, maka yang mereka terima pun juga akan disesuaikan.

Tapi, status mereka lebih jelas dari sekadar sebagai honorer. Mereka tetap sebagai pegawai pemerintah, tapi dengan jam kerja yang lebih sedikit dan gaji yang ‘apa adanya’.

Pendidikan sebagai Amanah Konstitusi

Mencermati keadaan guru honorer di negeri ini menyadarkan bangsa ini bahwa betapa mirisnya pendidikan di Indonesia. Meskipun status mereka ‘diangkat’ dengan status yang lebih jelas, problem utamanya masih belum terselesaikan. Yaitu, penerimaan yang layak sebagai seorang tenaga pendidik.

Konstitusi begitu jelas dan gamblang mengamanahkan bahwa pendidikan dasar itu hak warga negara. Yaitu tingkat SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat.

Terlebih lagi dengan visi Indonesia Emas di tahun 2045. Salah satu kekuatan tercapainya visi ini adalah kesejahteraan guru. Bagaimana mungkin akan bisa dihasilkan pendidikan dasar yang bermutu jika para tenaga utamanya: guru, masih jauh dari memadai.

Sebaiknya, jangan ada kata efisiensi di dunia pendidikan. Efisiensi di dunia pendidikan sama saja dengan memandulkan kualitas bangsa. [Mh]

 

 

 

 

Tags: Menangkap Kegelisahan Guru Honorer di Sekolah Negeri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istri Berubah setelah Bekerja

Next Post

Manfaat Mempelajari Ilmu Psikologi Pernikahan

Next Post
Memilih Pasangan yang Shalih dan Kaitannya dengan Hak Anak

Manfaat Mempelajari Ilmu Psikologi Pernikahan

Suami Tidak Membantu Pekerjaan Rumah Tangga

Suami Tidak Membantu Pekerjaan Rumah Tangga

Kenali Ciri-Ciri HIV dan AIDS pada Pria

Kenali Ciri-Ciri HIV dan AIDS pada Pria

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8711 shares
    Share 3484 Tweet 2178
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11491 shares
    Share 4596 Tweet 2873
  • Tujuh Puluh Ribu Umat Islam akan Masuk Surga Tanpa Hisab

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3426 shares
    Share 1370 Tweet 857
  • Koalisi Daiyah dan KPIPA Gelar Multaqa Daiyah Nasional untuk Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • ParagonCorp Hadirkan 13 Pemimpin Perempuan Inspiratif di Women’s Space Mentorship 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga