• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Yakin BPIH Tahun Ini Turun

22/04/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

jemaah-haji

ChanelMuslim.com – Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah memasuki tahap akhir. Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Selasa (21/4/2015), merupakan hari terakhir pembahasan antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR RI.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR mempunyai semangat yang sama bahwa BPIH tahun ini harus lebih efisien. “Hari ini adalah hari terakhir pembahasan, mudah-mudahan besok (hari ini) sudah bisa ditetapkan berapa biaya haji. Saya meyakini akan turun dibanding tahun lalu,” katanya Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Meski turun, Menag memastikan bahwa itu tidak akan menurunkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Menag bahkan mengaku sudah berkali-kali meminta Pemerintah Saudi agar bisa menyediakan alat penyejuk di tenda-tenda Arafah.

“Arafah adalah puncak haji dan tahun ini diperkirakan suhunya mencapai 40 – 45 derajat. Kami berharap Pemerintah Saudi bisa memenuhi aspirasi jamaah,” tuturnya.

Terkait kuota haji, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama pada musim haji tahun ini ingin memprioritaskan pemanfaatan kuota haji untuk para calon jamaah yang belum pernah berhaji.

Menurutnya, aturan ini tidak untuk membatasi niat seseorang untuk beribadah, akan tetapi untuk mengatur pemanfaatan kuota haji yang sangat terbatas.

“Pemerintah tidak membatasi orang beribadah. Yang dilakukan adalah mengatur bagaimana kuota yang sangat terbatas itu diprioritaskan bagi yang belumberhaji. Ini prinsip dasarnya,” katanya.

“Karenanya, yang sudah berhaji, dia tidak wajib lagi karena sudah gugur kewajibannya dan dia bisa umroh. Itu bisa dilakukan berkali-kali,” tambahnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Prihatin! 239 Ribu Anak Jadi Perokok Aktif

Next Post

Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Next Post
Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Otoritas Islam Malaysia Bikin Aturan Pemisahan Gender Selama Konser

Ragam Gaya Kerudung Dua Warna

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5269 shares
    Share 2108 Tweet 1317
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga