• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Yakin BPIH Tahun Ini Turun

April 22, 2015
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

jemaah-haji

ChanelMuslim.com – Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah memasuki tahap akhir. Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Selasa (21/4/2015), merupakan hari terakhir pembahasan antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR RI.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR mempunyai semangat yang sama bahwa BPIH tahun ini harus lebih efisien. “Hari ini adalah hari terakhir pembahasan, mudah-mudahan besok (hari ini) sudah bisa ditetapkan berapa biaya haji. Saya meyakini akan turun dibanding tahun lalu,” katanya Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Meski turun, Menag memastikan bahwa itu tidak akan menurunkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Menag bahkan mengaku sudah berkali-kali meminta Pemerintah Saudi agar bisa menyediakan alat penyejuk di tenda-tenda Arafah.

“Arafah adalah puncak haji dan tahun ini diperkirakan suhunya mencapai 40 – 45 derajat. Kami berharap Pemerintah Saudi bisa memenuhi aspirasi jamaah,” tuturnya.

Terkait kuota haji, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama pada musim haji tahun ini ingin memprioritaskan pemanfaatan kuota haji untuk para calon jamaah yang belum pernah berhaji.

Menurutnya, aturan ini tidak untuk membatasi niat seseorang untuk beribadah, akan tetapi untuk mengatur pemanfaatan kuota haji yang sangat terbatas.

“Pemerintah tidak membatasi orang beribadah. Yang dilakukan adalah mengatur bagaimana kuota yang sangat terbatas itu diprioritaskan bagi yang belumberhaji. Ini prinsip dasarnya,” katanya.

“Karenanya, yang sudah berhaji, dia tidak wajib lagi karena sudah gugur kewajibannya dan dia bisa umroh. Itu bisa dilakukan berkali-kali,” tambahnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Prihatin! 239 Ribu Anak Jadi Perokok Aktif

Next Post

Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Next Post
Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Otoritas Islam Malaysia Bikin Aturan Pemisahan Gender Selama Konser

Ragam Gaya Kerudung Dua Warna

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7578 shares
    Share 3031 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5104 shares
    Share 2042 Tweet 1276
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Surah An-Naba’ Ayat 1-16, Terjemahan dan Tafsirnya

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Cara Memutus Bisikan Setan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga