• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Yakin BPIH Tahun Ini Turun

22/04/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

jemaah-haji

ChanelMuslim.com – Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah memasuki tahap akhir. Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Selasa (21/4/2015), merupakan hari terakhir pembahasan antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR RI.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR mempunyai semangat yang sama bahwa BPIH tahun ini harus lebih efisien. “Hari ini adalah hari terakhir pembahasan, mudah-mudahan besok (hari ini) sudah bisa ditetapkan berapa biaya haji. Saya meyakini akan turun dibanding tahun lalu,” katanya Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Meski turun, Menag memastikan bahwa itu tidak akan menurunkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Menag bahkan mengaku sudah berkali-kali meminta Pemerintah Saudi agar bisa menyediakan alat penyejuk di tenda-tenda Arafah.

“Arafah adalah puncak haji dan tahun ini diperkirakan suhunya mencapai 40 – 45 derajat. Kami berharap Pemerintah Saudi bisa memenuhi aspirasi jamaah,” tuturnya.

Terkait kuota haji, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama pada musim haji tahun ini ingin memprioritaskan pemanfaatan kuota haji untuk para calon jamaah yang belum pernah berhaji.

Menurutnya, aturan ini tidak untuk membatasi niat seseorang untuk beribadah, akan tetapi untuk mengatur pemanfaatan kuota haji yang sangat terbatas.

“Pemerintah tidak membatasi orang beribadah. Yang dilakukan adalah mengatur bagaimana kuota yang sangat terbatas itu diprioritaskan bagi yang belumberhaji. Ini prinsip dasarnya,” katanya.

“Karenanya, yang sudah berhaji, dia tidak wajib lagi karena sudah gugur kewajibannya dan dia bisa umroh. Itu bisa dilakukan berkali-kali,” tambahnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Prihatin! 239 Ribu Anak Jadi Perokok Aktif

Next Post

Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Next Post
Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Nasi Kebuli Ayam Istimewa

Otoritas Islam Malaysia Bikin Aturan Pemisahan Gender Selama Konser

Ragam Gaya Kerudung Dua Warna

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7720 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga