ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendapati kondisi anak-anak di daerah perbatasan masih mengkhawatirkan. Hal ini terungkap ketika Ledia melakukan kunjungan kerja di Pulau Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (7/8/2015).
Ledia mengungkapkan bahwa di Kalimantan Utara, khususnya di Pulau Sebatik, masih terdapat ribuan anak yang tidak memiliki akta kelahiran.
“Karena orang tuanya tinggal dan kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tawau, Malaysia,” kata Ledia.
Anggota Legislatif (Aleg) yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I ini menjelaskan, bahwa anak-anak yang tidak punya akta kelahiran tersebut nantinya tidak akan bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kenegaraan lainnya.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27 (2), anak-anak mendapatkan hak untuk mendapatkan akta kelahiran. “Mereka tidak terjangkau program akta gratis dari pemerintah,” kata Ledia.
Ledia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serius untuk membenahi persoalan anak-anak di wilayah perbatasan ini, baik yang berkenaan dengan legalitas maupun pendidikan.
Harapannya, kesulitan untuk memperoleh pendidikan yang layak, dapat segera teratasi.
“Kesulitan anak-anak di perbatasan dalam mendapatkan pendidikan juga perlu diatasi. Ada yang harus jalan 10 km per hari untuk pergi ke sekolah,” kata Ledia.
Ledia mengunjungi Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka kunjungan kerja yang berlangsung selama tiga hari. Sejak Rabu (5/8/2015), Ledia meninjau langsung kondisi pendidikan agama anak di wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut.
Kunjungan kerja ini adalah bagian dari fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI terhadap peran Kantor Wilayah (Kanwil) Agama dalam memperhatikan pendidikan anak-anak di wilayah perbatasan. (nf)