• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk

27/08/2021
in Berita
Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk

Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk (Foto: pondokindah.id)

75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah mulai melakukan pembukaan pusat perbelanjaan, seperti mal yang mulai dibuka di sejumlah kota besar yang sedang memberlangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3.

Namun, terdapat hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berkunjung agar diperbolehkan masuk ke dalam mal.

Baca Juga: Akan Segera Dibuka, Ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Segera Normal

Mal Mulai Dibuka dengan Beberapa Syarat

Dilansir laman covid19.go id, salah satu syaratnya agar bisa berkunjung adalah pengunjung harus sudah divaksinasi dan tercatat di aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan jika terjadi klaster penyebaran COVID-19, maka pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara.

Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan sedikit keleluasaan atas kegiatan masyarakat, tetapi tetap menekan laju penyebaran infeksi Covid-19.

Relaksasi dengan kehati-hatian ini dilakukan bersamaan dengan pemerintah mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi agar kekebalan komunitas segera tercapai.

Ketentuan ini berdasarkan mengacu pada Inmendagri No. 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Jam operasi hanya dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan catatan tempat hiburan masih tetap tutup dan restoran hanya melayani take away dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Kapasitas pengunjung maksimal 25% dengan kondisi sehat dan patuh prokes, tetapi untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak boleh masuk.

Apabila belum/tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka pengunjung wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes Rapid Antigen (maks. 1×24 jam) atau hasil negatif tes PCR (maks. 2×24 jam).

Selain itu, bukti tes Rapid Antigen/PCR wajib dilengkapi kode QR yang dapat diverifikasi secara digital, dan wajib menunjukkan KTP. [Cms]

Tags: Mal mulai dibuka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bunga Utang Pemerintah Nyaris Setara dengan Dana Perlindungan Sosial 160 Juta Penduduk Miskin

Next Post

Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Next Post
Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Tiga Pilihan Al-Mughirah bin Syu’bah kepada Panglima Rustum (3)

Tiga Pilihan Al-Mughirah bin Syu'bah kepada Panglima Rustum (3)

tafakur setelah

Tafakur Setelah Mengalami Banyak Peristiwa

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11267 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga