• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Status Halal Mi Bikini

05/08/2016
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
halalmui.org

ChanelMuslim.com – Astaghfirullah, umat muslim kembali dikagetkan dengan kehadiran makan ringan dengan nama Mi Bihun Kekinian atau disingkat Mi Bikini. Makanan ringan yang dinilai memiliki konten pornografi juga secara tegas disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal (SJH), Ir. Muti Arintawati, M.Si  bahwa  LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut. 
“Kalau produk dengan kemasan seperti itu diajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, pasti ditolak karena kontennya mengandung pornografi dan tidak mendidik,” tegas pernyataan Muti terkait status perizinan halal Mi tersebut seperti disiarkan di laman halalmui.org.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga pemerhati halal dari Indonesia Halal Watch, HM. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menyatakan bahwa klaim halal dari produsen Mi Bikini sangat menyesatkan konsumen, dan masuk dalam ranah pidana penipuan seperti diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. 

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk produsen Mi Bikini,” kata Ikhsan.  

 

Menurut Pasal 4 huruf h undang-undang tersebut, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).

 

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. 

Dari deskripsi barang yang dijual, Mi Bikini adalah produk makanan ringan dari bihun dan memiliki empat rasa, pedas, balado, pizza dan jagung bakar. Harga yang ditawarkan kepada calon pembeli antara Rp15 ribu – Rp20 ribu per bungkusnya. 
(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF Tegaskan ASI, Asupan Terbaik untuk Bayi yang Baru Lahir

Next Post

Miliki 35 Bank Syariah, Saatnya Indonesia Kembangkan Keuangan Syariah

Next Post

Miliki 35 Bank Syariah, Saatnya Indonesia Kembangkan Keuangan Syariah

Naudzubillah, Sakit tak Kunjung Sembuh, Warga Mesuji Pilih Gantung Diri

Giyanthi By RZ : Usung Gaya Simpel Berkelas 

  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7801 shares
    Share 3120 Tweet 1950
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga