• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Status Halal Mi Bikini

05/08/2016
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
halalmui.org

ChanelMuslim.com – Astaghfirullah, umat muslim kembali dikagetkan dengan kehadiran makan ringan dengan nama Mi Bihun Kekinian atau disingkat Mi Bikini. Makanan ringan yang dinilai memiliki konten pornografi juga secara tegas disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal (SJH), Ir. Muti Arintawati, M.Si  bahwa  LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut. 
“Kalau produk dengan kemasan seperti itu diajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, pasti ditolak karena kontennya mengandung pornografi dan tidak mendidik,” tegas pernyataan Muti terkait status perizinan halal Mi tersebut seperti disiarkan di laman halalmui.org.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga pemerhati halal dari Indonesia Halal Watch, HM. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menyatakan bahwa klaim halal dari produsen Mi Bikini sangat menyesatkan konsumen, dan masuk dalam ranah pidana penipuan seperti diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. 

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk produsen Mi Bikini,” kata Ikhsan.  

 

Menurut Pasal 4 huruf h undang-undang tersebut, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).

 

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. 

Dari deskripsi barang yang dijual, Mi Bikini adalah produk makanan ringan dari bihun dan memiliki empat rasa, pedas, balado, pizza dan jagung bakar. Harga yang ditawarkan kepada calon pembeli antara Rp15 ribu – Rp20 ribu per bungkusnya. 
(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF Tegaskan ASI, Asupan Terbaik untuk Bayi yang Baru Lahir

Next Post

Miliki 35 Bank Syariah, Saatnya Indonesia Kembangkan Keuangan Syariah

Next Post

Miliki 35 Bank Syariah, Saatnya Indonesia Kembangkan Keuangan Syariah

Naudzubillah, Sakit tak Kunjung Sembuh, Warga Mesuji Pilih Gantung Diri

Giyanthi By RZ : Usung Gaya Simpel Berkelas 

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8760 shares
    Share 3504 Tweet 2190
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11519 shares
    Share 4608 Tweet 2880
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2340 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Rakorwil dan PKPS 2 Salimah Jawa Barat Zona 5 Resmi Dibuka di Cianjur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Muharam Ceria Salimah Kudus Hadirkan Senyum Bahagia bagi 180 Anak Yatim dan Dhuafa

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3941 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Kajian Akbar Langkah Baik, Muslim Pro dan Maybank Luncurkan Gerakan #YukHaji dengan Program Giveaway Umroh Bulanan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga