• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Status Halal Mi Bikini

Agustus 5, 2016
in Berita
67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
halalmui.org

ChanelMuslim.com – Astaghfirullah, umat muslim kembali dikagetkan dengan kehadiran makan ringan dengan nama Mi Bihun Kekinian atau disingkat Mi Bikini. Makanan ringan yang dinilai memiliki konten pornografi juga secara tegas disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal (SJH), Ir. Muti Arintawati, M.Si  bahwa  LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut. 
“Kalau produk dengan kemasan seperti itu diajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, pasti ditolak karena kontennya mengandung pornografi dan tidak mendidik,” tegas pernyataan Muti terkait status perizinan halal Mi tersebut seperti disiarkan di laman halalmui.org.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga pemerhati halal dari Indonesia Halal Watch, HM. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menyatakan bahwa klaim halal dari produsen Mi Bikini sangat menyesatkan konsumen, dan masuk dalam ranah pidana penipuan seperti diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. 

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk produsen Mi Bikini,” kata Ikhsan.  

 

Menurut Pasal 4 huruf h undang-undang tersebut, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).

 

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. 

Dari deskripsi barang yang dijual, Mi Bikini adalah produk makanan ringan dari bihun dan memiliki empat rasa, pedas, balado, pizza dan jagung bakar. Harga yang ditawarkan kepada calon pembeli antara Rp15 ribu – Rp20 ribu per bungkusnya. 
(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF Tegaskan ASI, Asupan Terbaik untuk Bayi yang Baru Lahir

Next Post

Miliki 35 Bank Syariah, Saatnya Indonesia Kembangkan Keuangan Syariah

Next Post

Miliki 35 Bank Syariah, Saatnya Indonesia Kembangkan Keuangan Syariah

Naudzubillah, Sakit tak Kunjung Sembuh, Warga Mesuji Pilih Gantung Diri

Giyanthi By RZ : Usung Gaya Simpel Berkelas 

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5072 shares
    Share 2029 Tweet 1268
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7544 shares
    Share 3018 Tweet 1886
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3136 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5396 shares
    Share 2158 Tweet 1349
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Arzeti Shafiyah, Siswi Jakarta Islamic School yang Teladan dan Mandiri

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga