ChanelMuslim.com – Realitanya, saat ini Indonesia sudah memiliki 35 bank syariah, 53 perusahaan takaful , 6 modal ventura, 1 pegadaian lebih dari 5.000 institusi keuangan mikro, dan 22 juta konsumen loyal di seluruh Indonesia. Tentunya , potensi ini mendorong pemerintah Indonesia dengan pembuat kebijakan keuangan mengembangkan sistem keuangan syariah untuk dimensi pasar yang lebih luas lagi. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang kini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Saat ini ada 35 bank syariah, 53 perusahaan takaful , 6 modal ventura, 1 pegadaian lebih dari 5.000 institusi keuangan mikro, dan 22 juta konsumen loyal di seluruh Indonesia,” ujar Bambang dalam siaran persnya usai pertemuan bilateral World Islamic Economic Forum (WIEF) di ruang konferensi, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (2/8) siang.
Bambang menjelaskan bahwa Bappenas sendiri dalam 4 (empat) tahun terakhir ini mengoordinasikan pengembangan komprehensif Masterplan Pembangunan Arsitektur Keuangan Islam Indonesia dengan dua rekomendasi utama.
“Pertama perbaikan dan perluasan pelayanan perbankan, pasar modal, dan non perbankan, serta dana sosial,” jelas Bambang.
Rencana-rencana tersebut , lanjut Bambang termasuk berbagai tindakan dan intervensi yang meliputi kecukupan modal, sumber daya manusia, pengembangan, tata kelola, perlindungan konsumen, sosialisasi, dan jaringan pengaman keuangan.
“Target dari masterplan tersebut antara lain pembentukan bank investasi syariah, menciptakan perusahaan re-takaful, penempatan dana publik dalam sistem syariah, memperbaiki kualitas pendidikan ekonomi dan keuangan syariah dalam pendidikan tinggi, dan penerbitan sukuk,” kata Bambang
Rekomendasi kedua, ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas, pendirian Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang akan mengoordinasikan semua pihak terkait supaya melaksanakan rencana aksi masterplan secara efektif.
“Komitenya akan diketuai oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Komite tersebut terdiri dari Kepala Bappenas, Menkeu, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, dan Menteri Koperasi & UMKM, Kepala OJK, Gubernur BI, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua MUI,” jelas Bambang.
(jwt/setkab)