• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Imbau Masyarakat Waspadai Klaim Halal Sepihak

06/11/2015
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

FB_IMG_1446626754954

ChanelMuslim.com – Status halal atau haram sebuah produk.merupakan standar awal bagi umat muslim dalam mengkonsumsi sebuah produk baik makanan maupun barang produk lainnya. Menanggapi kondisi ini, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan menghimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan klaim pernyataan halal sepihak. Sebaiknya ditelusuri dulu kepada LPPOM MUI jika merasakan keraguan dalam produk yang ditemui.

Seperti dilansir halalmui.org bahwa ada perusahaan bakery terkenal mengklaim dengan menyatakan produk yang dihasilkannya halal, karena menggunakan tepung terigu dan bahan-bahan lainnya yang telah bersertifikat halal MUI.

Bahkan Dr. Daud Rasyid, MA. LC., menerima pengaduan dari banyak warga masyarakat, ada beberapa outlet Resto EatOn, sebuah resto waralaba terkemuka di ibukota, memasang logo tanda Halal di beberapa mal Jakarta. Namun ada juga beberapa outlet resto yang terkenal dengan menu oriental ini tidak memasang tanda Halal. Sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan keabsahan tanda halal yang dipasangnya itu, anggota Komisi Fatwa MUI ini menambahkan, lalu mengadukan hal ini kepadanya untuk meminta klarifikasi. Apalagi dalam pengaduan itu juga disebutkan, di outlet-outlet resto ini, yang tidak memasang tanda halal, ternyata menyajikan menu-menu khas oriental menggunakan bahan babi.

Kasus di Bali

Lebih parah lagi, dari pengamatan Dr.K.H.M. Hamdan Rasyid, M.A., seorang anggota Komisi Fatwa yang lain, di Bali ada kasus pengusaha Rumah Makan Padang (RMP) mengontrak tempat usaha milik penduduk setempat yang merupakan orang Bali asli. Karena RMP itu tampak laris dan terkenal ia pun tergiur untuk mengambil-alih usaha tersebut.  Lalu setelah habis masa kontraknya, si pemilik tempat tidak mau memperpanjang kontrak usaha RMP tersebut kepada pengusaha Muslim yang orang Padang/Minang tersebut. Namun kemudian si orang Bali itu sendiri yang membuka usaha RMP dengan tetap menggunakan merek dagang, bahkan plang nama RMP yang tidak dicopot oleh si pengusaha sebelumnya, yang mengontrak tempatnya itu. Sehingga banyak umat Muslim yang kecele dengan tampilan RMP tersebut.

Demikian disampaikan oleh beberapa anggota Komisi Fatwa MUI dari pengalaman maupun interaksi mereka dengan umat Muslim yang sangat mengharapkan perlindungan yang kuat dari para pimpinan MUI agar terhindar dari konsumsi produk-produk yang diharamkan dalam agama Islam, yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini.

Menanggapi kejadian-kejadian yang mengusik ketenteraman batin umat Muslim ini, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA., mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam klaim halal yang dinyatakan sepihak oleh mereka yang berkepentingan dalam bisnis yang dijalankan.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah, dengan fatwa para ulama. Bukan sebagai pernyataan-pernyataan sepihak untuk kepentingan bisnis. Maka jangan terjebak dengan klaim halal sepihak semacam itu,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Dan ketetapan fatwa oleh para ulama itu, tambahnya pula, didasarkan pada kajian, penelitian, dan audit lapangan mendalam yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal.

Disebutkan di dalam Al-Quran, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.S. 16:116).

Lebih tegas lagi, Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA., menyatakan, kalau pihak-pihak yang melakukan klaim halal secara sepihak itu, dan ternyata tidak benar, maka hal itu termasuk tindakan penipuan. Dan “kalau penipuan, tentu harus dilaporkan kepada aparat hukum,” tandasnya.

Hal ini perlu dilakukan, Anggota Komisi Fatwa MUI ini menambahkan, agar umat kita dapat benar-benar terlindung dari konsumsi produk yang dilarang dalam Islam, sekaligus sebagai tindak-lanjut dari misi Khidmatul Ummah (pelayanan umat) dan Ri’ayatul Ummat (perlindungan umat) yang diemban MUI.

Untuk lebih memudahkan masyarakat, LPPOM MUI menghimbau untuk mengecek keabsahan restoran halal melalui website www.halalmui.org , mengecek dengan scan QRCode Resto Halal yang ditempel di area resto, cek melalui aplikasi HalalMUI di Blackberry, Majalah Jurnal Halal atau via SMS melalui ketik Halal (Spasi) Merk/ resto dan kirim ke 985.(halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

CIMB Niaga Salurkan Donasi Pendidikan Poin Xtra Nasabah Melalui Dompet Dhuafa

Next Post

Paket Kebijakan Ekonomi VI : Pemerintah Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus

Next Post

Paket Kebijakan Ekonomi VI : Pemerintah Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus

Madu Dipercaya Membuat Bibir Merah Alami

Jerawat Hilang dengan Mencuci Muka menggunakan Madu

Siprus Utara Larang Adzan Subuh Dikumandangkan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1892 shares
    Share 757 Tweet 473
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8059 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11200 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga