• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Larangan Menikah via Zoom di New York

19/07/2021
in Berita
Fenomena Poligami Diam-Diam Hancurkan Ketahanan Keluarga

(foto: pixabay)

78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gubernur New York Andrew Cuomo memberlakukan larangan menikah via Zoom.

Ia melarang pengantin melakukan pernikahan secara virtual. Cara itu berkembang tahun lalu akibat pandemi virus corona.

Perubahan ini terjadi setelah Cuomo mencabut perintah eksekutif yang keluar bulan April lalu, seperti yang dilaporkan New York Times via The Verge, dikutip Ahad (18/7).

Baca Juga: Momen Pernikahan Paket Virtual Wedding New Normal

Larangan Menikah via Zoom di New York

Aturan terbaru ini berlaku mulai 25 Juni, undang-undang di New York ini menyatakan pasangan yang menikah “harus hadir di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota kependetaan yang berwenang dan setidaknya satu saksi dari salah satu calon pengantin”.

Peraturan ini dikeluarkan agar pernikahan tetap sah.

Tahun lalu, pengantin di negara bagian New York bisa mengadakan pernikahan melalui pertemuan virtual Zoom agar tetap bisa mematuhi aturan menjaga jarak.

Aturan di New York sebelumnya mengizinkan pengantin mengurus berkas dan mendapatkan izin menikah melalui video, melalui program Project Cupid.

Banyak orang yang akhirnya pergi ke New York dan menikah di sana karena baru negara bagian tersebut yang mengizinkan pernikahan secara virtual.

Aturan ini tidak berarti orang dilarang menikah di Balai Kota atau di tempat keagamaan.

Sementara itu, pernikahan virtual juga menjadi tren di Indonesia.

Selain lebih hemat karena tidak perlu menyewa gedung mahal dan membayar katering untuk ratusan tamu undangan, keintiman prosesi pernikahan virtual secara hybrid tetap terjaga.

Banyak platform pernikahan virtual yang dibuka. One stop virtual wedding platform atau platform pernikahan daring itu bertujuan membantu pasangan yang ingin menikah secara aman, nyaman dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat karena tamu undangan dapat hadir secara daring dari lokasi masing-masing.

Platform itu juga menyediakan akses seperti e-angpao, yaitu para tamu dapat memberikan angpao atau sumbangan pernikahan lewat aplikasi tersebut.

Akankah bisnis pernikahan online ini dapat bertahan?[ind]

Tags: Larangan Menikah via Zoom di New York
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Roughneck 1991 Bagikan 10 Ribu Makanan Gratis di Masa PPKM

Next Post

Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh

Next Post
Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh

Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Mengenal Zoom Fatigue dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan Mental

Dukung Petugas Pemakaman Covid-19, LAZ Al Azhar dan Kitabisa.com Kirimkan Makanan Siap Saji

Dukung Petugas Pemakaman Covid-19, LAZ Al Azhar dan Kitabisa.com Kirimkan Makanan Siap Saji

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Qatar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga