• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Larangan Menikah via Zoom di New York

19/07/2021
in Berita
Fenomena Poligami Diam-Diam Hancurkan Ketahanan Keluarga

(foto: pixabay)

80
SHARES
618
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gubernur New York Andrew Cuomo memberlakukan larangan menikah via Zoom.

Ia melarang pengantin melakukan pernikahan secara virtual. Cara itu berkembang tahun lalu akibat pandemi virus corona.

Perubahan ini terjadi setelah Cuomo mencabut perintah eksekutif yang keluar bulan April lalu, seperti yang dilaporkan New York Times via The Verge, dikutip Ahad (18/7).

Baca Juga: Momen Pernikahan Paket Virtual Wedding New Normal

Larangan Menikah via Zoom di New York

Aturan terbaru ini berlaku mulai 25 Juni, undang-undang di New York ini menyatakan pasangan yang menikah “harus hadir di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota kependetaan yang berwenang dan setidaknya satu saksi dari salah satu calon pengantin”.

Peraturan ini dikeluarkan agar pernikahan tetap sah.

Tahun lalu, pengantin di negara bagian New York bisa mengadakan pernikahan melalui pertemuan virtual Zoom agar tetap bisa mematuhi aturan menjaga jarak.

Aturan di New York sebelumnya mengizinkan pengantin mengurus berkas dan mendapatkan izin menikah melalui video, melalui program Project Cupid.

Banyak orang yang akhirnya pergi ke New York dan menikah di sana karena baru negara bagian tersebut yang mengizinkan pernikahan secara virtual.

Aturan ini tidak berarti orang dilarang menikah di Balai Kota atau di tempat keagamaan.

Sementara itu, pernikahan virtual juga menjadi tren di Indonesia.

Selain lebih hemat karena tidak perlu menyewa gedung mahal dan membayar katering untuk ratusan tamu undangan, keintiman prosesi pernikahan virtual secara hybrid tetap terjaga.

Banyak platform pernikahan virtual yang dibuka. One stop virtual wedding platform atau platform pernikahan daring itu bertujuan membantu pasangan yang ingin menikah secara aman, nyaman dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat karena tamu undangan dapat hadir secara daring dari lokasi masing-masing.

Platform itu juga menyediakan akses seperti e-angpao, yaitu para tamu dapat memberikan angpao atau sumbangan pernikahan lewat aplikasi tersebut.

Akankah bisnis pernikahan online ini dapat bertahan?[ind]

Tags: Larangan Menikah via Zoom di New York
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Roughneck 1991 Bagikan 10 Ribu Makanan Gratis di Masa PPKM

Next Post

Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh

Next Post
Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh

Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Mengenal Zoom Fatigue dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan Mental

Dukung Petugas Pemakaman Covid-19, LAZ Al Azhar dan Kitabisa.com Kirimkan Makanan Siap Saji

Dukung Petugas Pemakaman Covid-19, LAZ Al Azhar dan Kitabisa.com Kirimkan Makanan Siap Saji

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8677 shares
    Share 3471 Tweet 2169
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11467 shares
    Share 4587 Tweet 2867
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4439 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga