• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Momen Pernikahan Paket Virtual Wedding New Normal

24/07/2020
in Berita
77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tahun 2020 membuat beberapa pasangan ragu untuk melaksanakan pernikahan. ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center hadir memberikan kepastian bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan yang berlaku.

Tanpa perlu khawatir, hotel yang memiliki Priority Sky Ballroom di lantai 26 yang memiliki pemandangan kota ini memberikan paket istimewa bagi Anda untuk tetap melangsungkan pernikahan yang lebih intim dan tetap dapat bersilahturahmi walaupun berjarak jauh.

Hotel yang berada dekat akses tol Simatupang ini menyediakan paket Virtual Wedding dengan konsep mengutamakan kehangatan keluarga utama. Tentunya pasangan tidak perlu khawatir untuk mengadakan pernikahan yang sakral dan tetap bisa saling silahturahmi bersama kerabat dan keluarga jauh melalui akses daring (online).

Adapun paket ini seharga Rp10.000.000nett dan mendapatkan berbagai fasilitas akses Zoom hingga 2 jam, dekorasi pernikahan, wedding cake, gratis menginap di tipe Junior Suite, romantic dinner untuk pasangan serta makan siang Bersama keluarga inti di Canary Coffee Shop.

“Paket ini tentunya bisa menjadi pilihan tepat bagi para pasangan untuk tetap melangsungkan pernikahan dengan tetap menghindari keramaian namun tetap bisa menjalin kehangatan bersama kerabat melalui online," ujar S. Aulia Masjhoerdin, General Manager.

“Dan kami pastikan, semua ruangan dan peralatan yang digunakan telah kami lakukan sanitasi, sehingga penyelenggara bisa tetap nyaman dan sehat selama acara," lanjutnya.

Pastikan bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan tetap mengikuti protokol Kesehatan dengan memakai Masker, sarung tangan, jaga kesehatan serta selalu menggunakan hand sanitizer yang disediakan di area hotel. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Harus Hati-Hati Uji Klinis Vaksin dari China

Next Post

Waktu Memotong Hewan Qurban

Next Post
Waktu Memotong Hewan Qurban

Waktu Memotong Hewan Qurban

Salimah Sumut bersama Ibu Gubernur Ajak Masyarakat Hangatkan Ikatan Keluarga dengan Alquran

BNI Syariah Raih Penghargaan Indonesia Financial Top Leader Award dari Warta Ekonomi

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1866 shares
    Share 746 Tweet 467
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3551 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8046 shares
    Share 3218 Tweet 2012
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Bekasi Sharia Festival 2026 Kembali Digelar, Dorong UMKM dan Kolaborasi Komunitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1934 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga