ChanelMuslim.com – Sebuah kota di Prancis diharuskan untuk menurunkan patung Bunda Maria -yang didirikan sejak lima tahun lalu- untuk mematuhi peraturan yang melarang adanya simbol agama di ruang publik.
Pengadilan setempat telah memerintahkan kepada Wali kota Publier, yang letaknya di wilayah timur Prancis, untuk menurunkan patung itu selama tiga bulan ke depan.
Jika otoritas kota itu gagal menurunkan patung itu, maka mereka akan didenda sekitar US$ 105 per hari.
Wali kota Publier, Gaston Lacroix mengatakan dirinya akan mencoba untuk memindahkan patung marmer itu ke lahan pribadi.
Patung dengan sosok Bunda Maria itu didirikan di tepi Danau Jenewa sejak 2011.
Keberadaan patung itu telah menjadi kontroversi dalam beberapa tahun terakhir karena pembangunannya menggunakan anggaran kota tersebut.
Namun demikian, keputusan untuk menurunkan patung tersebut telah melahirkan kritik di media sosial.
Pihak pengkritik melontarkan pertanyaan apakah keputusan untuk menurunkan patung itu tidak melanggar kebebasan berekspresi.
Prancis telah lama memiliki aturan ketat yang isinya memisahkan antara kepentingan gereja dan negara.
Pada 2010 lalu, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan cadar bagi kaum Muslim yang menutupi seluruh wajahnya di ruang publik.[af/bbc]