• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar Aturan, Patung Bunda Maria Diturunkan di Kota Publier Prancis

04/12/2016
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

langgChanelMuslim.com – Sebuah kota di Prancis diharuskan untuk menurunkan patung Bunda Maria -yang didirikan sejak lima tahun lalu- untuk mematuhi peraturan yang melarang adanya simbol agama di ruang publik.

Pengadilan setempat telah memerintahkan kepada Wali kota Publier, yang letaknya di wilayah timur Prancis, untuk menurunkan patung itu selama tiga bulan ke depan.

Jika otoritas kota itu gagal menurunkan patung itu, maka mereka akan didenda sekitar US$ 105 per hari.

Wali kota Publier, Gaston Lacroix mengatakan dirinya akan mencoba untuk memindahkan patung marmer itu ke lahan pribadi.

Patung dengan sosok Bunda Maria itu didirikan di tepi Danau Jenewa sejak 2011.

Keberadaan patung itu telah menjadi kontroversi dalam beberapa tahun terakhir karena pembangunannya menggunakan anggaran kota tersebut.
Namun demikian, keputusan untuk menurunkan patung tersebut telah melahirkan kritik di media sosial.

Pihak pengkritik melontarkan pertanyaan apakah keputusan untuk menurunkan patung itu tidak melanggar kebebasan berekspresi.

Prancis telah lama memiliki aturan ketat yang isinya memisahkan antara kepentingan gereja dan negara.

Pada 2010 lalu, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan cadar bagi kaum Muslim yang menutupi seluruh wajahnya di ruang publik.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sayangnya, Indonesia Termasuk Penyumbang Sampah Plastik di Laut Terbesar di Dunia

Next Post

Psikolog: Jangan Didik Anak Perempuan Jadi ‘Putri’

Next Post
Berkahnya Memiliki Anak Perempuan

Psikolog: Jangan Didik Anak Perempuan Jadi 'Putri'

Di India Ada Rumah Sakit Khusus untuk Burung

Australia Gelontorkan 1,3 Milyar Dolar Demi Great Barrier Reef

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga