• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

25/02/2024
in Berita
KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Foto: Pixabay

78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KANTOR Urusan Agama (KUA) kini menjadi tempat penikahan semua agama di Indonesia menurut rencana Kementerian Agama (Kemenag). Pencatatan pernikahan menjadi urusan Kemenag.

KUA merupakan instansi terkecil dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan.

Tempat pernikahan ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas KUA tingkat kabupaten, terutama di bidang urusan agama di wilayah kecamatan.

KUA juga memiliki tugas lainnya yaitu sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama dan Kemenag berharap agar data mengenai pernikahan dan perceraian dapat lebih lengkap.

Fungsi KUA bukan hanya sebagai tempat pernikahan saja, tetapi juga dapat dijadikan sebagai tempat ibadah bagi non-muslim yang masih kesulitan membangun rumah ibadah.

Tugas muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan terhadap saudara yang minoritas.

Baca juga: Ingin Pernikahan Kamu Bahagia Selamanya? Ini 4 Faktor Pembentuk Kebahagiaan Keluarga

KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Tempat ini akan menjadi sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama di Indonesia. KUA akan sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama yang akan dimulai pada tahun 2024.

KUA akan disulap menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam yang menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Tetapi dengan persyaratan yang harus dilaksanakan dan dilengkapi.

KUA akan beroperasi pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Jika ingin melaksanakan akad nikah dan pencatatan pernikahan diluar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.

Biaya tersebut masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk agama yang non-muslim di Kantor Pencatatan Sipil. Pencatatan nikah tidak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan yaitu 60 hari. [Din]

Tags: agama di IndonesiaKUApernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Itu Pengingat Utama

Next Post

Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Next Post
Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Merenda Bahagia dalam Suka dan Duka

Merenda Bahagia dalam Suka dan Duka

Ketahui Kadar Bromat dalam Air Mineral

Ketahui Kadar Bromat dalam Air Mineral

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3504 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11162 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1722 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
  • Yuk Bermain Salju di Snow Park Adventure Kelapa Gading

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga