• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Februari 25, 2024
in Berita
KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Foto: Pixabay

78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KANTOR Urusan Agama (KUA) kini menjadi tempat penikahan semua agama di Indonesia menurut rencana Kementerian Agama (Kemenag). Pencatatan pernikahan menjadi urusan Kemenag.

KUA merupakan instansi terkecil dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan.

Tempat pernikahan ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas KUA tingkat kabupaten, terutama di bidang urusan agama di wilayah kecamatan.

KUA juga memiliki tugas lainnya yaitu sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama dan Kemenag berharap agar data mengenai pernikahan dan perceraian dapat lebih lengkap.

Fungsi KUA bukan hanya sebagai tempat pernikahan saja, tetapi juga dapat dijadikan sebagai tempat ibadah bagi non-muslim yang masih kesulitan membangun rumah ibadah.

Tugas muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan terhadap saudara yang minoritas.

Baca juga: Ingin Pernikahan Kamu Bahagia Selamanya? Ini 4 Faktor Pembentuk Kebahagiaan Keluarga

KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Tempat ini akan menjadi sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama di Indonesia. KUA akan sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama yang akan dimulai pada tahun 2024.

KUA akan disulap menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam yang menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Tetapi dengan persyaratan yang harus dilaksanakan dan dilengkapi.

KUA akan beroperasi pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Jika ingin melaksanakan akad nikah dan pencatatan pernikahan diluar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.

Biaya tersebut masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk agama yang non-muslim di Kantor Pencatatan Sipil. Pencatatan nikah tidak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan yaitu 60 hari. [Din]

Tags: agama di IndonesiaKUApernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Itu Pengingat Utama

Next Post

Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Next Post
Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Merenda Bahagia dalam Suka dan Duka

Merenda Bahagia dalam Suka dan Duka

Ketahui Kadar Bromat dalam Air Mineral

Ketahui Kadar Bromat dalam Air Mineral

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3220 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5147 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga