• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

25/02/2024
in Berita
KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Foto: Pixabay

85
SHARES
654
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KANTOR Urusan Agama (KUA) kini menjadi tempat penikahan semua agama di Indonesia menurut rencana Kementerian Agama (Kemenag). Pencatatan pernikahan menjadi urusan Kemenag.

KUA merupakan instansi terkecil dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan.

Tempat pernikahan ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas KUA tingkat kabupaten, terutama di bidang urusan agama di wilayah kecamatan.

KUA juga memiliki tugas lainnya yaitu sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama dan Kemenag berharap agar data mengenai pernikahan dan perceraian dapat lebih lengkap.

Fungsi KUA bukan hanya sebagai tempat pernikahan saja, tetapi juga dapat dijadikan sebagai tempat ibadah bagi non-muslim yang masih kesulitan membangun rumah ibadah.

Tugas muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan terhadap saudara yang minoritas.

Baca juga: Ingin Pernikahan Kamu Bahagia Selamanya? Ini 4 Faktor Pembentuk Kebahagiaan Keluarga

KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Tempat ini akan menjadi sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama di Indonesia. KUA akan sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama yang akan dimulai pada tahun 2024.

KUA akan disulap menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam yang menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Tetapi dengan persyaratan yang harus dilaksanakan dan dilengkapi.

KUA akan beroperasi pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Jika ingin melaksanakan akad nikah dan pencatatan pernikahan diluar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.

Biaya tersebut masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk agama yang non-muslim di Kantor Pencatatan Sipil. Pencatatan nikah tidak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan yaitu 60 hari. [Din]

Tags: agama di IndonesiaKUApernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Itu Pengingat Utama

Next Post

Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Next Post
Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Merenda Bahagia dalam Suka dan Duka

Merenda Bahagia dalam Suka dan Duka

Ketahui Kadar Bromat dalam Air Mineral

Ketahui Kadar Bromat dalam Air Mineral

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9276 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11740 shares
    Share 4696 Tweet 2935
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga