• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi X DPR Desak Selesaikan Pembahasan RUU Sistem Perbukuan

17/05/2016
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Buku-Pelajaran-Kurikulum-2006

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat mengingatkan kembali agar DPR dan Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Sistem Perbukuan. Sebab, dengan hadirnya UU tersebut, ada payung hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan industri perbukuan.

“Fraksi PKS menilai kehadiran buku sangat penting bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia,” jelas Surahman dalam memperingati Hari Buku Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurut Surahman, RUU Sistem Perbukuan setidaknya memiliki 4 (empat) poin krusial. Pertama, RUU ini mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjadikan buku sebagai produk yang mudah dan murah untuk dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah juga diamanatkan untuk menyediakan buku pendidikan gratis untuk tingkat pendidikan dasar, menyediakan kertas khusus untuk buku pendidikan menengah dan tinggi, serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga kertas untuk industri perbukuan.

“Selain itu, Pemerintah Pusat dan Daerah juga diamanatkan untuk memfasilitasi pendistribusian buku secara merata sehingga buku dapat pula dinikmati masyarakat terluar, terpencil dan tertinggal. Selain itu, RUU Sistem Perbukuan membebaskan pajak pertambahan nilai buku umum dan pendidikan, serta meniadakan pajak impor buku yang digunakan untuk pendidikan,” jelas Surahman.

Kedua, RUU ini mengamanahkan dibentuknya Dewan Perbukuan yang berfungsi untuk membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional. Diketahui, Dewan Perbukuan ini terdiri dari 9 orang yang mewakili Pemerintah, Penulis, Penerbit, Percetakan, Distributor, Masyarakat dan Pustakawan.

“Pengawasan atas buku dikhususkan pada buku pendidikan yang bertujuan untuk menjaga kualitas buku dan konten (muatan) buku sehingga beredarnya buku pendidikan dengan konten yang menyimpang tidak terjadi di kemudian hari,” jelas Politikus PKS ini.

Ketiga, RUU Sistem Perbukuan mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus dalam memperoleh kemudahan membaca buku sesuai dengan kebutuhannya melalui fasilitas umum yang disediakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

“Keempat, diatur adanya penghargaan kepada Penulis, Penerjemah, Penyadur, Perancang Grafis, Penyunting, Pembaca Ahli, Penerbit, Percetakan, dan Distributor yang berprestasi,” tambah Surahman.

Dengan adanya kebijakan perbukuan nasional ini, Surahman berharap negara dapat berupaya untuk menjadikan buku mudah diperoleh dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah dan tanpa diskriminasi.

“Sehingga, buku benar-benar menjadi teman setia, siapa saja dan di mana pun anda berada,” tandasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesawat Jet Angkatan Udara Malaysia Jatuh, Dua Pilot Selamat

Next Post

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Dimulai 19 Mei 2016

Next Post

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Dimulai 19 Mei 2016

LPPOM MUI Gelar Sosialisasi Layanan Sertifikasi Halal Berbasis Online

Islamic Center Mu'adz Bin Jabal Kendari Diresmikan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1884 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8055 shares
    Share 3222 Tweet 2014
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3122 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11199 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga