• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi X DPR Desak Selesaikan Pembahasan RUU Sistem Perbukuan

Mei 17, 2016
in Berita
67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Buku-Pelajaran-Kurikulum-2006

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat mengingatkan kembali agar DPR dan Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Sistem Perbukuan. Sebab, dengan hadirnya UU tersebut, ada payung hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan industri perbukuan.

“Fraksi PKS menilai kehadiran buku sangat penting bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia,” jelas Surahman dalam memperingati Hari Buku Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurut Surahman, RUU Sistem Perbukuan setidaknya memiliki 4 (empat) poin krusial. Pertama, RUU ini mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjadikan buku sebagai produk yang mudah dan murah untuk dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah juga diamanatkan untuk menyediakan buku pendidikan gratis untuk tingkat pendidikan dasar, menyediakan kertas khusus untuk buku pendidikan menengah dan tinggi, serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga kertas untuk industri perbukuan.

“Selain itu, Pemerintah Pusat dan Daerah juga diamanatkan untuk memfasilitasi pendistribusian buku secara merata sehingga buku dapat pula dinikmati masyarakat terluar, terpencil dan tertinggal. Selain itu, RUU Sistem Perbukuan membebaskan pajak pertambahan nilai buku umum dan pendidikan, serta meniadakan pajak impor buku yang digunakan untuk pendidikan,” jelas Surahman.

Kedua, RUU ini mengamanahkan dibentuknya Dewan Perbukuan yang berfungsi untuk membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional. Diketahui, Dewan Perbukuan ini terdiri dari 9 orang yang mewakili Pemerintah, Penulis, Penerbit, Percetakan, Distributor, Masyarakat dan Pustakawan.

“Pengawasan atas buku dikhususkan pada buku pendidikan yang bertujuan untuk menjaga kualitas buku dan konten (muatan) buku sehingga beredarnya buku pendidikan dengan konten yang menyimpang tidak terjadi di kemudian hari,” jelas Politikus PKS ini.

Ketiga, RUU Sistem Perbukuan mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus dalam memperoleh kemudahan membaca buku sesuai dengan kebutuhannya melalui fasilitas umum yang disediakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

“Keempat, diatur adanya penghargaan kepada Penulis, Penerjemah, Penyadur, Perancang Grafis, Penyunting, Pembaca Ahli, Penerbit, Percetakan, dan Distributor yang berprestasi,” tambah Surahman.

Dengan adanya kebijakan perbukuan nasional ini, Surahman berharap negara dapat berupaya untuk menjadikan buku mudah diperoleh dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah dan tanpa diskriminasi.

“Sehingga, buku benar-benar menjadi teman setia, siapa saja dan di mana pun anda berada,” tandasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesawat Jet Angkatan Udara Malaysia Jatuh, Dua Pilot Selamat

Next Post

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Dimulai 19 Mei 2016

Next Post

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Dimulai 19 Mei 2016

LPPOM MUI Gelar Sosialisasi Layanan Sertifikasi Halal Berbasis Online

Islamic Center Mu'adz Bin Jabal Kendari Diresmikan

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7645 shares
    Share 3058 Tweet 1911
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga