• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi X DPR Desak Selesaikan Pembahasan RUU Sistem Perbukuan

17/05/2016
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Buku-Pelajaran-Kurikulum-2006

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat mengingatkan kembali agar DPR dan Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Sistem Perbukuan. Sebab, dengan hadirnya UU tersebut, ada payung hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan industri perbukuan.

“Fraksi PKS menilai kehadiran buku sangat penting bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia,” jelas Surahman dalam memperingati Hari Buku Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurut Surahman, RUU Sistem Perbukuan setidaknya memiliki 4 (empat) poin krusial. Pertama, RUU ini mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjadikan buku sebagai produk yang mudah dan murah untuk dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah juga diamanatkan untuk menyediakan buku pendidikan gratis untuk tingkat pendidikan dasar, menyediakan kertas khusus untuk buku pendidikan menengah dan tinggi, serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga kertas untuk industri perbukuan.

“Selain itu, Pemerintah Pusat dan Daerah juga diamanatkan untuk memfasilitasi pendistribusian buku secara merata sehingga buku dapat pula dinikmati masyarakat terluar, terpencil dan tertinggal. Selain itu, RUU Sistem Perbukuan membebaskan pajak pertambahan nilai buku umum dan pendidikan, serta meniadakan pajak impor buku yang digunakan untuk pendidikan,” jelas Surahman.

Kedua, RUU ini mengamanahkan dibentuknya Dewan Perbukuan yang berfungsi untuk membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional. Diketahui, Dewan Perbukuan ini terdiri dari 9 orang yang mewakili Pemerintah, Penulis, Penerbit, Percetakan, Distributor, Masyarakat dan Pustakawan.

“Pengawasan atas buku dikhususkan pada buku pendidikan yang bertujuan untuk menjaga kualitas buku dan konten (muatan) buku sehingga beredarnya buku pendidikan dengan konten yang menyimpang tidak terjadi di kemudian hari,” jelas Politikus PKS ini.

Ketiga, RUU Sistem Perbukuan mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus dalam memperoleh kemudahan membaca buku sesuai dengan kebutuhannya melalui fasilitas umum yang disediakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

“Keempat, diatur adanya penghargaan kepada Penulis, Penerjemah, Penyadur, Perancang Grafis, Penyunting, Pembaca Ahli, Penerbit, Percetakan, dan Distributor yang berprestasi,” tambah Surahman.

Dengan adanya kebijakan perbukuan nasional ini, Surahman berharap negara dapat berupaya untuk menjadikan buku mudah diperoleh dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah dan tanpa diskriminasi.

“Sehingga, buku benar-benar menjadi teman setia, siapa saja dan di mana pun anda berada,” tandasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesawat Jet Angkatan Udara Malaysia Jatuh, Dua Pilot Selamat

Next Post

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Dimulai 19 Mei 2016

Next Post

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Dimulai 19 Mei 2016

LPPOM MUI Gelar Sosialisasi Layanan Sertifikasi Halal Berbasis Online

Islamic Center Mu'adz Bin Jabal Kendari Diresmikan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lantik Pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting se Kabupaten Kudus, Salimah Bekali Tips Produktif Selama Ramadan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3501 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2922 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4989 shares
    Share 1996 Tweet 1247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11160 shares
    Share 4464 Tweet 2790
  • Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4457 shares
    Share 1783 Tweet 1114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga