ChanelMuslim.com – Setelah terbitnya Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M pada Jumat (13/5/2016) lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 s.d. 30 Juni 2016,” terang Menag saat Konferensi Pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Diterangkan Menag, berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp 34.641.304,00 atau setara USD 2.585 dengan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Rp 13.400,00.
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD 2.717,” ujar Menag.
Menag menyatakan, tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jamaah,” terang Menag.
Ikut mendampingi Menag, Dirjen PHU Abdul Djamil dan sejumlah pejabat eselon II dan III Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.(nf)