• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi V Perjuangkan Tapera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

15/04/2015
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Rumah-KPR

ChanelMuslim.com – Komisi V DPR RI akan memperjuangkan kemudahan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“UU Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi rakyat termasuk soal pembiayaan melalui tabungan perumahan (Tapera),” kata Yudi saat diskusi RUU Tapera, di Gedung DPR RI, Selasa (14/4/2015).

Yudi mengatakan dalam UU PKP, terdapat beberapa pasal dan bahkan bab khusus tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan. Seperti di Bab X, yang mencantumkan berbagai skema pembiayaan, termasuk dana tabungan (Pasal 124) sampai dengan pembiayaan sekunder untuk perumahan (Pasal 128). Pasal 24 secara eksplisit menyatakan bahwa ”Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang.”

Rencananya, lanjut Yudi, penyelenggaran Tapera ini tak hanya akan diberlakukan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja industrial, tapi juga masyarakat yang memiliki penghasilan tetapi tidak memiliki hubungan kerja industrial.

“Untuk skema penyelenggaraan Tapera, dalam konsep RUU Tapera yang sedang digodok ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja industrial melalui Program Tabungan Perumahan Wajib (TPW) dan masyarakat belum memiliki rumah dapat mengikuti Program Tabungan Perumahan Berdasarkan Perjanjian (TPBP). Jadi, semua masyarakat yang memiliki penghasilan bisa mengikuti program Tapera. Sedangkan masyarakat yang penghasilannya sangat rendah pendekatan hunian sebaiknya dilakukan secara sewa (rental housing atau public housing) yang menjadi tanggungjawab Kementerian PU-Pera dan Kementerian Sosial,” ujar Yudi.

Mengenai iuran yang wajib dibayar, politisi PKS asal Jawa Barat ini mengatakan, konsep RUU Tapera ini mengatur Iuran peserta Tapera sebesar 5% dari gaji/ upah/penghasilan setiap bulan.

Agar iuran kepesertaan Tapera tidak terlalu memberatkan bagi peserta khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kata Yudi, perlu juga dipertimbangakan apakah iuran yang 5% tersebut seluruhnya berasal dari peserta ataukah perlu juga dipertimbangkan sharing dari pemberi kerja/pemerintah dalam prosentasi tertentu.

“Mengenai iuran peserta, kami dalam masih akan menggodok konsepnya dalam RUU ini. Untuk sementara, kita tidak ingin terlalu membebani peserta, karena itu terbuka kemungkinan untuk sharing antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini juga untuk meningkatkan gairah dari peserta untuk menjadi anggota, dengan juga mempertimbangkan kemampuan dari pemberi kerja/pemerintah,” pungkas Yudi. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peringati Hari Bumi, Muslim Kanada Gelar Kampanye Khutbah Hijau

Next Post

Pemerintah Disarankan Pakai Enkripsi Cegah Kebocoran Soal UN

Next Post

Pemerintah Disarankan Pakai Enkripsi Cegah Kebocoran Soal UN

Diet dengan Jengkol

Inilah 5 Khasiat Jengkol bagi Kesehatan

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9550 shares
    Share 3820 Tweet 2388
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4869 shares
    Share 1948 Tweet 1217
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11849 shares
    Share 4740 Tweet 2962
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Suami Suka Bohong, Istri Harus Bagaimana?

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga