• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi V Perjuangkan Tapera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

15/04/2015
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Rumah-KPR

ChanelMuslim.com – Komisi V DPR RI akan memperjuangkan kemudahan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“UU Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi rakyat termasuk soal pembiayaan melalui tabungan perumahan (Tapera),” kata Yudi saat diskusi RUU Tapera, di Gedung DPR RI, Selasa (14/4/2015).

Yudi mengatakan dalam UU PKP, terdapat beberapa pasal dan bahkan bab khusus tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan. Seperti di Bab X, yang mencantumkan berbagai skema pembiayaan, termasuk dana tabungan (Pasal 124) sampai dengan pembiayaan sekunder untuk perumahan (Pasal 128). Pasal 24 secara eksplisit menyatakan bahwa ”Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang.”

Rencananya, lanjut Yudi, penyelenggaran Tapera ini tak hanya akan diberlakukan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja industrial, tapi juga masyarakat yang memiliki penghasilan tetapi tidak memiliki hubungan kerja industrial.

“Untuk skema penyelenggaraan Tapera, dalam konsep RUU Tapera yang sedang digodok ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja industrial melalui Program Tabungan Perumahan Wajib (TPW) dan masyarakat belum memiliki rumah dapat mengikuti Program Tabungan Perumahan Berdasarkan Perjanjian (TPBP). Jadi, semua masyarakat yang memiliki penghasilan bisa mengikuti program Tapera. Sedangkan masyarakat yang penghasilannya sangat rendah pendekatan hunian sebaiknya dilakukan secara sewa (rental housing atau public housing) yang menjadi tanggungjawab Kementerian PU-Pera dan Kementerian Sosial,” ujar Yudi.

Mengenai iuran yang wajib dibayar, politisi PKS asal Jawa Barat ini mengatakan, konsep RUU Tapera ini mengatur Iuran peserta Tapera sebesar 5% dari gaji/ upah/penghasilan setiap bulan.

Agar iuran kepesertaan Tapera tidak terlalu memberatkan bagi peserta khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kata Yudi, perlu juga dipertimbangakan apakah iuran yang 5% tersebut seluruhnya berasal dari peserta ataukah perlu juga dipertimbangkan sharing dari pemberi kerja/pemerintah dalam prosentasi tertentu.

“Mengenai iuran peserta, kami dalam masih akan menggodok konsepnya dalam RUU ini. Untuk sementara, kita tidak ingin terlalu membebani peserta, karena itu terbuka kemungkinan untuk sharing antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini juga untuk meningkatkan gairah dari peserta untuk menjadi anggota, dengan juga mempertimbangkan kemampuan dari pemberi kerja/pemerintah,” pungkas Yudi. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peringati Hari Bumi, Muslim Kanada Gelar Kampanye Khutbah Hijau

Next Post

Pemerintah Disarankan Pakai Enkripsi Cegah Kebocoran Soal UN

Next Post

Pemerintah Disarankan Pakai Enkripsi Cegah Kebocoran Soal UN

Diet dengan Jengkol

Inilah 5 Khasiat Jengkol bagi Kesehatan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8963 shares
    Share 3585 Tweet 2241
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2302 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11624 shares
    Share 4650 Tweet 2906
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4045 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Terlalu Sering Mengonsumsi Makanan Fermentasi, Apa Saja Risikonya bagi Kesehatan?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2289 shares
    Share 916 Tweet 572
  • Kajian Ahad Pagi PCM At-Tanwir Batang: Sejarah Kalender Hijriah hingga Makna Wakaf Produktif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mendidik Anak Disiplin Sejak Dini, Ini Tips yang Bisa Diterapkan Orang Tua di Rumah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga