• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi V Perjuangkan Tapera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

15/04/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Rumah-KPR

ChanelMuslim.com – Komisi V DPR RI akan memperjuangkan kemudahan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“UU Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi rakyat termasuk soal pembiayaan melalui tabungan perumahan (Tapera),” kata Yudi saat diskusi RUU Tapera, di Gedung DPR RI, Selasa (14/4/2015).

Yudi mengatakan dalam UU PKP, terdapat beberapa pasal dan bahkan bab khusus tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan. Seperti di Bab X, yang mencantumkan berbagai skema pembiayaan, termasuk dana tabungan (Pasal 124) sampai dengan pembiayaan sekunder untuk perumahan (Pasal 128). Pasal 24 secara eksplisit menyatakan bahwa ”Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang.”

Rencananya, lanjut Yudi, penyelenggaran Tapera ini tak hanya akan diberlakukan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja industrial, tapi juga masyarakat yang memiliki penghasilan tetapi tidak memiliki hubungan kerja industrial.

“Untuk skema penyelenggaraan Tapera, dalam konsep RUU Tapera yang sedang digodok ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja industrial melalui Program Tabungan Perumahan Wajib (TPW) dan masyarakat belum memiliki rumah dapat mengikuti Program Tabungan Perumahan Berdasarkan Perjanjian (TPBP). Jadi, semua masyarakat yang memiliki penghasilan bisa mengikuti program Tapera. Sedangkan masyarakat yang penghasilannya sangat rendah pendekatan hunian sebaiknya dilakukan secara sewa (rental housing atau public housing) yang menjadi tanggungjawab Kementerian PU-Pera dan Kementerian Sosial,” ujar Yudi.

Mengenai iuran yang wajib dibayar, politisi PKS asal Jawa Barat ini mengatakan, konsep RUU Tapera ini mengatur Iuran peserta Tapera sebesar 5% dari gaji/ upah/penghasilan setiap bulan.

Agar iuran kepesertaan Tapera tidak terlalu memberatkan bagi peserta khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kata Yudi, perlu juga dipertimbangakan apakah iuran yang 5% tersebut seluruhnya berasal dari peserta ataukah perlu juga dipertimbangkan sharing dari pemberi kerja/pemerintah dalam prosentasi tertentu.

“Mengenai iuran peserta, kami dalam masih akan menggodok konsepnya dalam RUU ini. Untuk sementara, kita tidak ingin terlalu membebani peserta, karena itu terbuka kemungkinan untuk sharing antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini juga untuk meningkatkan gairah dari peserta untuk menjadi anggota, dengan juga mempertimbangkan kemampuan dari pemberi kerja/pemerintah,” pungkas Yudi. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peringati Hari Bumi, Muslim Kanada Gelar Kampanye Khutbah Hijau

Next Post

Pemerintah Disarankan Pakai Enkripsi Cegah Kebocoran Soal UN

Next Post

Pemerintah Disarankan Pakai Enkripsi Cegah Kebocoran Soal UN

Diet dengan Jengkol

Inilah 5 Khasiat Jengkol bagi Kesehatan

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9108 shares
    Share 3643 Tweet 2277
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4123 shares
    Share 1649 Tweet 1031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • 5 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam di Bulan Rabiul Awal Selain Maulid Nabi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4399 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4746 shares
    Share 1898 Tweet 1187
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga