• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi I DPR : BIN Tidak Profesional Rekrut Anggota

02/02/2016
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Banyu-Biru-Djarot

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik, menilai Badan Intelijen Negara tidak profesional merekrut anggotanya, pasca Banyu Biru Djarot mengunggah Surat Keputusan BIN yang mengangkat dia sebagai anggota Bidang Politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN.

Baru kali ini dokumen tentang hal itu diungkap ke publik oleh yang bersangkutan. Banyu Biru adalah putra aktor kawakan Indonesia, Eros Djarot, yang juga berlatar pengusaha dan menjadi pendukung Jokowi.

Banyu Biru pernah mencoba peruntungannya di proyek monorel Jakarta, yang kemudian kandas.

“Pertama ini mencerminkan tidak profesionalnya BIN dalam merekrut anggota di Badan Informasi Strategis,” kata Mahfudz, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Dia mengatakan, DISK merupakan lembaga pendukung BIN yang menghimpun informasi dan melakukan kajian serta diisi para pakar.

Dirinya tidak memahami apakah Banyu Biru mewakili kepakaran tertentu di bidang politik sehingga direkrut menjadi anggota DISK BIN.

“Dalam kesempatan terdekat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan BIN akan menjadi salah satu isu yang akan kami pertanyakan. Karena belum ada penjelasan resmi dari BIN, namun kalau benar terjadi maka sangat disesalkan,” ujarnya.

Mahfudz menilai apabila benar tindakan Banyu Biru itu, maka yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN.

Dia mengatakan kalau tindakan itu inisiatif Banyu Biru, maka termasuk pelanggaran pidana, karena SK tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebar luaskan kepada publik.

“Kalau benar, BIN harus lakukan pembenahan untuk menyelesaikan urusan ini,” tandasnya.

Mahfudz meyakini BIN memiliki kualifikasi dalam merekrut anggota sebagai agen organik bahkan sebagai informan yang juga harus memiliki kualifikasi.

Terutama menurut dia, merekrut untuk anggota Dewan Informasi Strategis BIN tidak main-main karena harus memiliki kredibilitas akademik dan karakter bekerja di lembaga intelijen.

Seperti diketahui, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan BIN.

Putra sutradara Eros Djarot itu, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN, Sutiyoso, di akun Path miliknya.

Surat pengangkatan Banyu Biru itu langsung dilakukan oleh Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN, Suharyanto.

Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BPPT Teliti Virus Zika Belum Teridentifikasi Jelas

Next Post

Daun Kemangi Bantu Atasi Jerawat

Next Post
Bolu Gulung Cokelat Moka, Penawar Sedih dan Duka

Daun Kemangi Bantu Atasi Jerawat

Cina Larang Terbang Para Penumpang Pesawat yang Tidak Sopan

Kominfo Buka Program Beasiswa S2 ke Luar Negeri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8324 shares
    Share 3330 Tweet 2081
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3750 shares
    Share 1500 Tweet 938
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11309 shares
    Share 4524 Tweet 2827
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4576 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5346 shares
    Share 2138 Tweet 1337
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • SMP JISc Gelar English Competition 2026 untuk Asah Kemampuan Bahasa Inggris Siswa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga