• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Tegaskan Tidak Membahas Fatwa Haram Netflix

24/01/2020
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Polemik lama antara Telkom Group dan Kominfo dengan Netflix terkait pemblokiran konten, tiba-tiba bergeser ke MUI.  Sebabnya, beberapa media arus utama mencatut nama Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, MA dan menyebutnya MUI akan mengeluarkan Fatwa Haram Netflix.

Merespon pemberitaan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui keterangan resmi secara tertulis menegaskan bahwa MUI belum pernah dan tidak ada rencana membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa. 

"MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan, termasuk Netflix yang belakangan diributkan. Juga kami tidak ada rencana untuk membahasnya karena kami telah memiliki fatwa yang komprehensif tentang bermuamalah melalui media sosial". Demikian rilis yang disampaikan oleh Ketua, Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, MA, dan Sekretaris, Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, MA, Kamis, (23/1).

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam fatwa tersebut telah dijelaskan mana yang boleh dan yang tidak boleh dalam bermuamalah melalui media sosial. Komisi Fatwa MUI membantah pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah MUI telah menetapkan fatwa haram Netflix. 

"Semua pemberitaan itu tidak benar. Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya memedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat", tegasnya.

Pihaknnya menyebutkan bahwa fatwa MUI ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli. 

"Terkait dengan konten digital, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun menurut pandangan agama", tulisnya.

Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran terhadap penyediaan konten yang terlarang,  maka aparat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum bagi pelanggar guna melindungi masyarakat.

"Pelanggaran terhadap penyediaan konten terlarang menjadi domain aparat hukum. Mereka wajib mencegah dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar", tutupnya.[ah/rilismui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

12 Ide Kejutan-Kejutan Indah untuk Pasangan agar Bertambah Cinta

Next Post

Musim Durian, Ini Tips Memilih Durian Matang dan Enak

Next Post

Musim Durian, Ini Tips Memilih Durian Matang dan Enak

Resep Ayam Goreng Padang, Renyah dan Lezat

Cara Mudah Membuat Es Krim Homemade Enak

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4108 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Kemenkes Waspadai Kasus Penularan Virus Nipah di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga