• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi di Majelis Nasional Prancis Setujui RUU yang Menargetkan Muslim

19/05/2021
in Berita
Komisi di Majelis Nasional Prancis Setujui RUU yang Menargetkan Muslim

Komisi di Majelis Nasional Prancis Setujui RUU yang Menargetkan Muslim

78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah komisi khusus di Majelis Nasional Prancis menyetujui “piagam nilai-nilai republik” yang diumumkan sebelumnya oleh presiden negara itu sebagai perang melawan separatisme Islam, Anadolu melaporkan.

RUU itu diperkenalkan pada 2 Oktober oleh Emmanuel Macron untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islam.”

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan di Twitter bahwa rancangan undang-undang tersebut, yang mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik, diterima secara luas oleh komisi khusus.

Darmanin mengatakan bahwa Prancis membuat undang-undang untuk masa depan, tidak hanya untuk melawan kesulitan saat ini, tetapi untuk mempertahankan nilai-nilai republik.

Baca Juga: Pengadilan Prancis Larang Demonstrasi Pro Palestina di Paris

Komisi di Majelis Nasional Prancis Setujui RUU yang Menargetkan Muslim

Dia juga mengatakan bahwa meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan ancaman.

Tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) secara sepihak mengecam “piagam prinsip” Islam pada hari Kamis yang menegaskan kembali kompatibilitas iman dengan Prancis.

RUU tersebut diharapkan akan diserahkan ke Majelis Nasional pada bulan Februari. RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU bisa ikut campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Undang-undang tahun 2004 melarang penggunaan atau tampilan terbuka simbol agama di sekolah-sekolah Prancis, tetapi tidak berlaku di universitas.

RUU ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU yang melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain, membuka jalan bagi evaluasi dan penindasan perbedaan pendapat dengan nama “pos yang menghasut kebencian” dengan mekanisme baru. RUU itu juga mensyaratkan “pendidikan sekularisme” untuk semua pejabat publik.[ah/anadolu]

Tags: anti islamislamofobiamacronmajelis nasional prancisprancisruu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Larang Semua Penerbangan Internasional untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Next Post

Tren Olahraga di Tahun 2021

Next Post
Tren Olahraga di Tahun 2021

Tren Olahraga di Tahun 2021

Beasiswa Kuliah S1 untuk Perempuan, Dibiayai Kuliah dan Pendampingan Selama 4 tahun

Beasiswa Kuliah S1 untuk Perempuan, Dibiayai Kuliah dan Pendampingan Selama 4 tahun

Komisaris Utama Rumah Sakit di Kalimantan

Komisaris Utama Rumah Sakit di Kalimantan

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga