ChanelMuslim.com – Terdapat klarifikasi permasalahan produksi dan distribusi Ivermax 12 dari PT Hersen Laboratories yang merupakan perusahaan produsen produk tersebut. Perusahaan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas masalah yang ada.
Baca Juga: Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh
Lima Poin Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12
Ada lima poin yang disampaikan dalam surat permohonan maaf tersebut.
Pertama, Direksi PT Hersen Laboratories mengucapkan mohon maaf kepada Badan POM RI, di mana dalam berbagai media massa, PT Hersen telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri.
Hal ini mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter. Selain itu, pernyataan-pernyataan di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM RI.
Kedua, Direksi juga meminta maaf terhadap kepada Badan POM RI atas temuan kritikal yang ditemukan pada saat Badan POM RI melakukan inspeksi kepada fasilitas PT Hersen Laboratories terkait produksi dan distribusi ivermax 12. Karena hal tersebut, Badan POM RI telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi dan perintah penarikan kembali produk ivermax 12.
Ketiga, atas temuan dan sankai Badan POM RI, PT Hersen Laboratories telah melakukan penghentian sementara dan segera menarik kembali produk tersebut.
Selain itu, dibuat juga CAPA (Corrective Action Preventive Action) dan akan menyelesaikan secara tuntas temuan tersebut serta secepatnya melaporkannya kepada Badan POM RI.
Baca Juga: Oxford University Uji Coba Obat Cacing untuk Tangkal Covid-19
Segera Melakukan Perbaikan
Keempat, PT Hersen Laboratories berjanji melakukan perbaikan sesuai dengan saran konstruktif dari Badan POM RI dan ke depannya akan berupaya secara konsisten melakukan produksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini khususnya terkait Cara-cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara-cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Kelima, PT Hersen Laboratories juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan terkait produksi Ivermax 12.
Diklarifikasi bahwa izin edar yang diterima dari Badan POM RI untuk Ivermad 12 adalah untuk pengobatan cacing dan bahwa benar Ivermax 12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Dalam klarifikasi tersebut tercantum nama Presiden Direktur, Haryoseno. Seperti diketahui, obat cacing saat ini sedang menjadi bahan penelitian terkait apakah bisa dijadikan sebagai obat Covid atau tidak.
Namun, sampai saat ini, belum ada hasil penelitian yang resmi terkait keefektifan obat cacing ini. Oleh sebab itu, sangat tidak dianjurkan melakukan klaim sendiri dengan mengonsumsi obat cacing dan bertujuan serta berharap menjadikannya sebagai obat Covid. [Cms]