• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12

20/07/2021
in Berita
Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12

Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12 (Foto: Pexels/Pixabay)

76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terdapat klarifikasi permasalahan produksi dan distribusi Ivermax 12 dari PT Hersen Laboratories yang merupakan perusahaan produsen produk tersebut. Perusahaan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas masalah yang ada.

Baca Juga: Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh

Lima Poin Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12

Ada lima poin yang disampaikan dalam surat permohonan maaf tersebut.

Pertama, Direksi PT Hersen Laboratories mengucapkan mohon maaf kepada Badan POM RI, di mana dalam berbagai media massa, PT Hersen telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri.

Hal ini mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter. Selain itu, pernyataan-pernyataan di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM RI.

Kedua, Direksi juga meminta maaf terhadap kepada Badan POM RI atas temuan kritikal yang ditemukan pada saat Badan POM RI melakukan inspeksi kepada fasilitas PT Hersen Laboratories terkait produksi dan distribusi ivermax 12. Karena hal tersebut, Badan POM RI telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi dan perintah penarikan kembali produk ivermax 12.

Ketiga, atas temuan dan sankai Badan POM RI, PT Hersen Laboratories telah melakukan penghentian sementara dan segera menarik kembali produk tersebut.

Selain itu, dibuat juga CAPA (Corrective Action Preventive Action) dan akan menyelesaikan secara tuntas temuan tersebut serta secepatnya melaporkannya kepada Badan POM RI.

Baca Juga: Oxford University Uji Coba Obat Cacing untuk Tangkal Covid-19

Segera Melakukan Perbaikan

Keempat, PT Hersen Laboratories berjanji melakukan perbaikan sesuai dengan saran konstruktif dari Badan POM RI dan ke depannya akan berupaya secara konsisten melakukan produksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini khususnya terkait Cara-cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara-cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Kelima, PT Hersen Laboratories juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan terkait produksi Ivermax 12.

Diklarifikasi bahwa izin edar yang diterima dari Badan POM RI untuk Ivermad 12 adalah untuk pengobatan cacing dan bahwa benar Ivermax 12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Dalam klarifikasi tersebut tercantum nama Presiden Direktur, Haryoseno. Seperti diketahui, obat cacing saat ini sedang menjadi bahan penelitian terkait apakah bisa dijadikan sebagai obat Covid atau tidak.

Namun, sampai saat ini, belum ada hasil penelitian yang resmi terkait keefektifan obat cacing ini. Oleh sebab itu, sangat tidak dianjurkan melakukan klaim sendiri dengan mengonsumsi obat cacing dan bertujuan serta berharap menjadikannya sebagai obat Covid. [Cms]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Yasin Ayat 38, Matahari Tenggelam Sesuai Tempatnya

Next Post

Hukum Pemberian Upah untuk Tukang Jagal

Next Post
Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Hukum Pemberian Upah untuk Tukang Jagal

Tahun Ini Ria Ricis Borong Hewan Kurban Bobotnya Hingga 1,053 Ton

Tahun Ini Ria Ricis Borong Hewan Kurban Bobotnya Hingga 1,053 Ton

Kisah Orang-orang yang Pertama Masuk Islam

Kisah Orang-orang yang Pertama Masuk Islam

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9149 shares
    Share 3660 Tweet 2287
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Beberapa Tips untuk Membantu Melindungi Kulit dari Paparan Sinar UV

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4140 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11701 shares
    Share 4680 Tweet 2925
  • Manfaat Bee Pollen untuk Mendukung Kecerdasan Otak Anak

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga