• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12

20/07/2021
in Berita
Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12

Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12 (Foto: Pexels/Pixabay)

76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terdapat klarifikasi permasalahan produksi dan distribusi Ivermax 12 dari PT Hersen Laboratories yang merupakan perusahaan produsen produk tersebut. Perusahaan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas masalah yang ada.

Baca Juga: Efek Samping Obat Cacing bagi Tubuh

Lima Poin Klarifikasi Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax 12

Ada lima poin yang disampaikan dalam surat permohonan maaf tersebut.

Pertama, Direksi PT Hersen Laboratories mengucapkan mohon maaf kepada Badan POM RI, di mana dalam berbagai media massa, PT Hersen telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri.

Hal ini mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter. Selain itu, pernyataan-pernyataan di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM RI.

Kedua, Direksi juga meminta maaf terhadap kepada Badan POM RI atas temuan kritikal yang ditemukan pada saat Badan POM RI melakukan inspeksi kepada fasilitas PT Hersen Laboratories terkait produksi dan distribusi ivermax 12. Karena hal tersebut, Badan POM RI telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi dan perintah penarikan kembali produk ivermax 12.

Ketiga, atas temuan dan sankai Badan POM RI, PT Hersen Laboratories telah melakukan penghentian sementara dan segera menarik kembali produk tersebut.

Selain itu, dibuat juga CAPA (Corrective Action Preventive Action) dan akan menyelesaikan secara tuntas temuan tersebut serta secepatnya melaporkannya kepada Badan POM RI.

Baca Juga: Oxford University Uji Coba Obat Cacing untuk Tangkal Covid-19

Segera Melakukan Perbaikan

Keempat, PT Hersen Laboratories berjanji melakukan perbaikan sesuai dengan saran konstruktif dari Badan POM RI dan ke depannya akan berupaya secara konsisten melakukan produksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini khususnya terkait Cara-cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara-cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Kelima, PT Hersen Laboratories juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan terkait produksi Ivermax 12.

Diklarifikasi bahwa izin edar yang diterima dari Badan POM RI untuk Ivermad 12 adalah untuk pengobatan cacing dan bahwa benar Ivermax 12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Dalam klarifikasi tersebut tercantum nama Presiden Direktur, Haryoseno. Seperti diketahui, obat cacing saat ini sedang menjadi bahan penelitian terkait apakah bisa dijadikan sebagai obat Covid atau tidak.

Namun, sampai saat ini, belum ada hasil penelitian yang resmi terkait keefektifan obat cacing ini. Oleh sebab itu, sangat tidak dianjurkan melakukan klaim sendiri dengan mengonsumsi obat cacing dan bertujuan serta berharap menjadikannya sebagai obat Covid. [Cms]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Yasin Ayat 38, Matahari Tenggelam Sesuai Tempatnya

Next Post

Hukum Pemberian Upah untuk Tukang Jagal

Next Post
Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Hukum Pemberian Upah untuk Tukang Jagal

Tahun Ini Ria Ricis Borong Hewan Kurban Bobotnya Hingga 1,053 Ton

Tahun Ini Ria Ricis Borong Hewan Kurban Bobotnya Hingga 1,053 Ton

Kisah Orang-orang yang Pertama Masuk Islam

Kisah Orang-orang yang Pertama Masuk Islam

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9288 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11748 shares
    Share 4699 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga