• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Khawatir pada Keselamatan Anak, Uni Eropa Mengancam akan Menangguhkan Fitur Hadiah pada Aplikasi TikTok Lite

23/04/2024
in Berita
Khawatir pada Keselamatan Anak, Uni Eropa Mengancam akan Menangguhkan Fitur Hadiah pada Aplikasi TikTok Lite

Foto: aljazeera.com

77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KHAWATIR pada keselamatan anak, Uni Eropa telah meluncurkan penyelidikan terhadap aplikasi TikTok Lite yang akan menangguhkan fitur hadiah.

TikTok Lite hadir pada bulan Maret di Prancis dan Spanyol untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas yang akan mendapatkan poin dan dapat ditukarkan melalui program hadiah dalam aplikasi.

Baca juga: Tiga Langkah Penguatan Keselamatan Ibu dan Anak

Khawatir pada Keselamatan Anak, Uni Eropa Mengancam akan Menangguhkan Fitur Hadiah pada Aplikasi TikTok Lite

Dikutip dari Aljazeera.com, Komisi Eropa mengatakan bahwa mereka memiliki kekhawatiran tentang risiko kerusakan serius pada kesehatan mental pengguna.

Komisi Eropa mengancam untuk menerapkan tindakan sementara termasuk menangguhkan program penghargaan di Uni Eropa sambil menunggu penilaian keamanannya.

Komisi tersebut juga memperingatkan bahwa jika TikTok gagal menjawab permintaan tersebut, mereka dapat mengenakan denda hingga satu persen dari total pendapatan tahunan.

Selain itu, mereka juga mengenakan denda berkala hingga lima persen dari rata-rata pendapatan harian di seluruh dunia.

Pihak aplikasi akan melanjutkan diskusi dengan komisi tersebut dan mengatakan program hadiah tidak tersedia untuk anak dibawah umur.

Hal ini adalah yang kedua kalinya Uni Eropa lakukan terhadap TikTok berdasarkan peraturan baru yang menuntut perusahaan digital berbuat lebih banyak untuk mengawasi konten secara online.

Langkah-langkah untuk memitigasi risiko sistemik di aplikasi Lite dan memberikan platform tersebut hingga 3 Mei untuk merespons.

Komisi tersebut mengatakan mereka yakin pada TikTok yang meluncurkan aplikasi tanpa melakukan penilaian mendalam terlebih dahulu terhadap risiko yang ditimbulkannya, khususnya risiko yang terkait dengan efek kecanduan dari platform tersebut.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

TikTok adalah salah satu dari 22 platform digital yang sangat besar, yang harus mematuhi aturan yang lebih ketat berdasarkan DSA sejak Agustus 2023.

Peraturan tersebut memberi Uni Eropa wewenang untuk mengenakan denda besar kepada perusahaan yang bisa mencapai 6% dari pendapatan tahunan global.

Bulan Februari 2024, komisi membuka penyelidikan formal terhadap TikTok di bawah DSA atas dugaan pelanggaran kewajibannya untuk melindungi anak di bawah umur secara online. [Din]

Tags: aplikasi tiktok litekeselamatan anakuni eropa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Setelah Hampir 9 Tahun Dilarang Saudi, Warga Iran Akhirnya Bisa Umrah Lagi

Next Post

Setelah Ibadah Umroh, Paula Verhoeven Mantap Berhijab

Next Post
Setelah Ibadah Umroh, Paula Verhoeven Mantap Berhijab

Setelah Ibadah Umroh, Paula Verhoeven Mantap Berhijab

Niat Mati Syahid

Jangan Panjang Angan-angan

5 Karakter Pemimpin Sukses

5 Karakter Pemimpin Sukses

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8691 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11477 shares
    Share 4591 Tweet 2869
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • 9 Rekening Gaib yang Akan Menolongmu Sepanjang Hidup

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4643 shares
    Share 1857 Tweet 1161
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga