• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Khawatir Dipakai untuk Spionase, Jerman Larang Penjualan “Jam Tangan Pintar”

19/11/2017
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan pengatur telekomunikasi Jerman pada Jumat lalu menyatakan melarang penjualan "jam tangan pintar" (smartwatch) yang bisa digunakan orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka, karena perangkat itu dianggap melanggar undang-undang ketat Jerman terkait spionase. 

Badan Jaringan Federal mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan terhadap sejumlah perusahaan yang menjual jam itu secara daring, namun tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud. 

Badan tersebut mengimbau para orang tua untuk memusnahkan smartwatch. Jam-jam seperti itu bisa diperoleh di pasaran Jerman dan menjadikan anak-anak yang berusia antara 5-12 tahun sebagai target penjualan. 

"Melalui suatu aplikasi, orang tua bisa menggunakan jam tangan itu untuk mengawasi lingkungan anak. (Jam tangan) dianggap sebagai alat yang diperbolehkan untuk itu," kata Jochen Homann, kepala Badan Jaringan Federal, dalam pernyataan. 

"Menurut penyelidikan kami, orang-orang tua telah menggunakan jam tangan tersebut untuk menguping pembicaraan guru di ruang kelas."

Badan Jaringan Federal mengeluarkan ketetapan itu setelah pada Februari memutuskan melarang penyebaran boneka yang bisa bicara dengan alasan bahwa perangkat lunak pada boneka bisa diretas hingga mengungkapkan data pribadi. 

Pemata-mataan merupakan masalah sensitif di Jerman, negara tempat kepolisian rahasia Jerman Timur dan Gestapo era Nazi mengawasi para penduduknya secara ketat. 

Badan Jaringan Federal mengatakan perangkat jam yang dicurigai termasuk kartu SIM dan yang menawarkan fungsi telepon secara terbatas yang bisa dikendalikan melalui aplikasi, sama dengan alat pengawas bayi. 

Dengan memprogramkan jam-jam tangan itu untuk melakukan pemanggilan ke nomor telepon, perangkat tersebut bisa digunakan untuk mendengarkan percakapan secara rahasia. Tindakan seperti itu dilarang oleh hukum yang berlaku di Jerman, kata badan tersebut. 

Badan Jaringan Federal mengimbau sekolah-sekolah agar berhati-hati soal penggunaan jam tangan pintar.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Untuk Pertama Kalinya dalam 10 Tahun Terminal Gaza Dibuka

Next Post

Uni Emirat Arab Berencana Tanam Pohon Kurma di Planet Mars

Next Post

Uni Emirat Arab Berencana Tanam Pohon Kurma di Planet Mars

Benarkah Micin Menjadikan Kita Bodoh?

Mitos Mitos Seputar Micin

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Peningkatan Kasus Virus Nipah di India bisa Berakibat Fatal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5259 shares
    Share 2104 Tweet 1315
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga