• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Umum IKADI: Tolak Permendikbud untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

November 12, 2021
in Berita
Ketua Umum IKADI: Tolak Permendikbud untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Ketua Umum IKADI: Tolak Permendikbud untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual (foto: ikadi)

95
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Umum IKADI (Ikatan Dai Indonesia) Ustaz Satori Ismail menegaskan bahwa penolakan Permendikbudristek No, 30 Tahun 2021 sebenarnya untuk melindungi korban.

“Ketika kami menolak, beberapa klausul yang ada dalam pernyataan sikap kami sebenarnya untuk melindungi korban, bukan korban saja, bahkan sebelum menjadi korban, pelakunya. Kalau (peraturan-red) itu dibolehkan, nanti akan banyak lagi orang yang melakukan seks bebas,” kata Ustaz Satori Ismail kepada ChanelMuslim.com setelah konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (12/11).

Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu, dinilai Ustaz Satori, akan melanggengkan LGBT dan berpotensi akan timbul lebih banyak korban lagi.

“Menolak itu dalam rangka menjaga semuanya. Hal ini termasuk dalam maqashid syariah, yaitu untuk menjaga kehormatan dan keturunan,” tambah Ustaz Satori yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu.

Baca Juga: Digelar secara Hybrid, Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Siapkan Munas 2021

Ketua Umum IKADI: Tolak Permendikbud untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Sebelumnya, pada Rabu (3/11) IKADI bersama 12 ormas yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) menyatakan dengan tegas menolak peraturan tersebut yang dinilai bermasalah dan meresahkan umat.

Sementara itu, Sekjen IKADI, Ustaz Dr. Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, Permendikbud no. 30 tahun 2021 banyak mengadopsi draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR Periode 2014-2019.

Menurutnya, di antara poin krusial yang dikritisi dan ditolak oleh MOI dalam Permendikbud itu antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent).

“Tentu ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama, melainkan persetujuan dari para pihak,” kata Ustaz Kusyairi, Rabu (3/11).

Ustaz Kusyairi mengutip isi peraturan itu: “Selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa dan ada persetujuan dari para pihak, maka aktivitas seksual itu menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Bukankah ini berarti membuka seks bebas?” katanya lagi.

Dia mengatakan, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 berpotensi melegalkan dan menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LBGT yang  bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Semoga Bapak Menteri mendengar suara masyarakat dan segera mencabut Permendikbud ini dan mengganti dengan Permendikbud yang sesuai dengan Pancasila dan norma masyarakat Indonesia,” tutupnya.

IKADI akan menggelar Munas 2021 pada Desember mendatang. Dalam Munas tersebut, selain agenda pemilihan Ketua Umum, IKADI juga akan membahas isu-isu keumatan, baik skala nasional maupun global.

Isu Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 merupakan salah satu isu yang disorot IKADI jelang Munas 2021.[ind]

 

Tags: Ketua Umum IKADI: Tolak Permendikbud untuk Lindungi Korban Kekerasan SeksualpermendikbudristekPermendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanyasatori ismail
Previous Post

Pria Prancis Pecahkan Rekor dengan Berdiri di Atas Balon Udara Setinggi 4.016 Meter

Next Post

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga (5)

Next Post
Dilema antara Istri dan Ibu (2)

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga (5)

Belajar Gaul dengan Tetangga

Tips antara Nikah, Karir, dan Pendidikan

Akhir Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (5)

Akhir Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (5)

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga