• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Digelar secara Hybrid, Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Siapkan Munas 2021

12/11/2021
in Berita
Digelar secara Hybrid, IKADI Siapkan Munas 2021

Digelar secara Hybrid, IKADI Siapkan Munas 2021

91
SHARES
702
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ikatan Dai Indonesia (IKADI) akan menggelar Munas (Musyawarah Nasional) pada 10-12 Desember 2021 di Depok. Kegiatan tersebut akan digelar secara hybrid yaitu kombinasi daring dan luring yang diikuti oleh 550 orang peserta.

Dalam usianya ke-19 tahun, IKADI menyelenggarakan Munas III pada Desember 2021 ini. Acara akan dibuka oleh Wakil Presiden RI dan ditutup oleh Menteri Agama.

Selain itu, karena pandemi dan demi menjaga protokol kesehatan, Munas akan diselenggarakan secara luring dan daring.

Pengurus IKADI wilayah Pulau Jawa akan hadir secara offline dan pengurus IKADI wilayah luar Pulau Jawa akan mengikuti Munas secara online.

Sekjen IKADI sekaligus Ketua Panitia Munas 2021 Ustaz Dr. Kusyairi Suhail, M.A. mengatakan bahwa agenda penting Munas IKADI 2021 adalah sebagai ruang evaluasi pelaksanaan program dan konsolidasi organisasi secara nasional dalam kurun lima tahunan.

“Termasuk di dalamnya sosialisasi perubahan AD dan ART, pemilihan Ketua Umum IKADI masa bakti 2021-2026,” ujar Ustaz Kusyairi dalam konferensi pers yang dihadiri ChanelMuslim.com di Jakarta, Jumat (12/11).

Selain itu, Munas juga akan membahas susunan Badan Pengurus Harian, pelantikan anggota Dewan Syuro, serta Perancangan dan penetapan Rencana Strategis kerja-kerja dakwah IKADI ke depan.

Baca Juga: IKADI Terapkan 3 Langkah Moderasi Beragama

Digelar secara Hybrid, Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Siapkan Munas 2021

Tiga agenda penting dalam Munas IKADI 2021 yaitu sebagai berikut.

1. Pemilihan Ketua Umum IKADI periode 2021 – 2026

2. Pembahasan isu-isu penting keumatan dan kebangsaan, kaderisasi, dan standardisasi dai IKADI dan paham penyesatan dan penyelewengan agama serta dekadensi moral melalui kegiatan dakwah Islam yang moderat dan rahmatan lil’alamin demi persatuan dan kesatuan NKRI.

3. Kegiatan Munas IKADI 2021 diikuti oleh rangkaian acara pra-Munas

– Lomba Dakwah Digital Nasional diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari seluruh Indonesia, ada beberapa kategori, di antaranya dai cilik.

– Webinar Internasional dengan pembicara dari Malaysia, Amerika, Timur Tengah.

– Webinar Nasional, mengundang Kapolri, Panglima TNI juga dari perwakilan ormas seperti Ketua PBNU dan Muhammadiyah.

– Penyelenggaraan Tabligh Akbar di seluruh wilayah IKADI di seluruh Indonesia.

Sementara itu, ditanya mengenai kandidat ketua, Ketua Umum IKADI Ustaz K.H. Ahmad Satori Ismail berharap ada wajah pemimpin baru dalam Munas kali ini.

“Dari 20 anggota dewan syuro, semuanya harus siap dipimpin dan siap memimpin,” ujar Ustaz Satori yang menjabat sebagai Ketua Umum selama 3 periode itu.[ind]

 

Tags: Digelar secara HybridikadiIKADI Siapkan Munas 2021ikatan dai indonesiaketua umum ikadipengurus ikadiustaz satori ismail
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menangkan Pilkada, Dua Remaja Muslim Buat Sejarah di Connecticut

Next Post

Panduan Syariah dalam 7 Bahasa Disiapkan untuk Pengunjung Masjidil Haram

Next Post
Panduan Syariah dalam 7 Bahasa Disiapkan untuk Pengunjung Masjidil Haram

Panduan Syariah dalam 7 Bahasa Disiapkan untuk Pengunjung Masjidil Haram

Kucing dapat Melacak Kehadiran Tak Terlihat Pemiliknya Melalui Isyarat Audio

Kucing dapat Melacak Kehadiran Tak Terlihat Pemiliknya Melalui Isyarat Audio

Pria Prancis Pecahkan Rekor dengan Berdiri di Atas Balon Udara Setinggi 4.016 Meter

Pria Prancis Pecahkan Rekor dengan Berdiri di Atas Balon Udara Setinggi 4.016 Meter

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga