• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Digelar secara Hybrid, Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Siapkan Munas 2021

12/11/2021
in Berita
Digelar secara Hybrid, IKADI Siapkan Munas 2021

Digelar secara Hybrid, IKADI Siapkan Munas 2021

91
SHARES
703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ikatan Dai Indonesia (IKADI) akan menggelar Munas (Musyawarah Nasional) pada 10-12 Desember 2021 di Depok. Kegiatan tersebut akan digelar secara hybrid yaitu kombinasi daring dan luring yang diikuti oleh 550 orang peserta.

Dalam usianya ke-19 tahun, IKADI menyelenggarakan Munas III pada Desember 2021 ini. Acara akan dibuka oleh Wakil Presiden RI dan ditutup oleh Menteri Agama.

Selain itu, karena pandemi dan demi menjaga protokol kesehatan, Munas akan diselenggarakan secara luring dan daring.

Pengurus IKADI wilayah Pulau Jawa akan hadir secara offline dan pengurus IKADI wilayah luar Pulau Jawa akan mengikuti Munas secara online.

Sekjen IKADI sekaligus Ketua Panitia Munas 2021 Ustaz Dr. Kusyairi Suhail, M.A. mengatakan bahwa agenda penting Munas IKADI 2021 adalah sebagai ruang evaluasi pelaksanaan program dan konsolidasi organisasi secara nasional dalam kurun lima tahunan.

“Termasuk di dalamnya sosialisasi perubahan AD dan ART, pemilihan Ketua Umum IKADI masa bakti 2021-2026,” ujar Ustaz Kusyairi dalam konferensi pers yang dihadiri ChanelMuslim.com di Jakarta, Jumat (12/11).

Selain itu, Munas juga akan membahas susunan Badan Pengurus Harian, pelantikan anggota Dewan Syuro, serta Perancangan dan penetapan Rencana Strategis kerja-kerja dakwah IKADI ke depan.

Baca Juga: IKADI Terapkan 3 Langkah Moderasi Beragama

Digelar secara Hybrid, Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Siapkan Munas 2021

Tiga agenda penting dalam Munas IKADI 2021 yaitu sebagai berikut.

1. Pemilihan Ketua Umum IKADI periode 2021 – 2026

2. Pembahasan isu-isu penting keumatan dan kebangsaan, kaderisasi, dan standardisasi dai IKADI dan paham penyesatan dan penyelewengan agama serta dekadensi moral melalui kegiatan dakwah Islam yang moderat dan rahmatan lil’alamin demi persatuan dan kesatuan NKRI.

3. Kegiatan Munas IKADI 2021 diikuti oleh rangkaian acara pra-Munas

– Lomba Dakwah Digital Nasional diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari seluruh Indonesia, ada beberapa kategori, di antaranya dai cilik.

– Webinar Internasional dengan pembicara dari Malaysia, Amerika, Timur Tengah.

– Webinar Nasional, mengundang Kapolri, Panglima TNI juga dari perwakilan ormas seperti Ketua PBNU dan Muhammadiyah.

– Penyelenggaraan Tabligh Akbar di seluruh wilayah IKADI di seluruh Indonesia.

Sementara itu, ditanya mengenai kandidat ketua, Ketua Umum IKADI Ustaz K.H. Ahmad Satori Ismail berharap ada wajah pemimpin baru dalam Munas kali ini.

“Dari 20 anggota dewan syuro, semuanya harus siap dipimpin dan siap memimpin,” ujar Ustaz Satori yang menjabat sebagai Ketua Umum selama 3 periode itu.[ind]

 

Tags: Digelar secara HybridikadiIKADI Siapkan Munas 2021ikatan dai indonesiaketua umum ikadipengurus ikadiustaz satori ismail
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menangkan Pilkada, Dua Remaja Muslim Buat Sejarah di Connecticut

Next Post

Panduan Syariah dalam 7 Bahasa Disiapkan untuk Pengunjung Masjidil Haram

Next Post
Panduan Syariah dalam 7 Bahasa Disiapkan untuk Pengunjung Masjidil Haram

Panduan Syariah dalam 7 Bahasa Disiapkan untuk Pengunjung Masjidil Haram

Kucing dapat Melacak Kehadiran Tak Terlihat Pemiliknya Melalui Isyarat Audio

Kucing dapat Melacak Kehadiran Tak Terlihat Pemiliknya Melalui Isyarat Audio

Pria Prancis Pecahkan Rekor dengan Berdiri di Atas Balon Udara Setinggi 4.016 Meter

Pria Prancis Pecahkan Rekor dengan Berdiri di Atas Balon Udara Setinggi 4.016 Meter

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8704 shares
    Share 3482 Tweet 2176
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11488 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga