• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat: Islam Wasathiyah Jawaban Hambatan Umat Islam

28/02/2020
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua MUI Bidang Fatwa,  Prof.  Huzaemah Tahido Yanggo menyampaikan bahwa Islam Wasathiyyah adalah jawaban permasalahan. umat saat ini.  Menurutnya,  umat saat ini menghadapi banyak kendala seperti praktek tektualisme agama dan rasionalisme ajaran agama yang berlebihan.  Agama juga menghadapi kendala persaudaraan di kalangan umat yang tidak maksimal dan ketegangan antara pemeluk agama dan masyarakat adat.  Masalah lainnya,  kata dia,  munculnya sekukarisne,  ekstremisme dan terorisme,  sinkretisme,  ta'asshub,  disorientasi makna toleransi.  

"Menyikapi realitas tersebut,  diperlukan adanya pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan dan  diperuntukkan bagi semua umat beragama yang dapat menjaga kelangsungan hidup bersama dalam kerukunan dan solidaritas yaitu dengan mengamalkan Islam Wasathiyyah," katanya saat mengisi Kongres Umat Islam Indonesia sesi Islam Wasathiyyah,  di Hotel Novotel,  Pangkalpinang,  Bangka Belitung,  Jumat ( 28/02). 

Prof Huzaemah menyampaikan,  Wasathiyyah merupakan paradigma  pengkhidmatan di lingkungan MUI selama ini.  Melalui konsep ini,  diharapkan bisa mengembalikan gerakan keislaman yang mengambil jalan tengah,  berkeseimbangan,  lurus dan tegas,  toleransi,  egaliter,  mengedepankan musyawarah,  berjiwa reformasi,  mendahulukan yang prioritas,  dinamis dan inovatif,  serta berkeadaban.  

Menurutnya,  MUI selama ini telah berusaha menyuarakan konsep ini melalui beberapa fatwanya. MUI menyadari bahwa tidak mungkin melaksanakan konsep ini sendian. Pihak-pihak lain diperlukan dalam mengarusutamakan Islam Wasathiyyah khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara.  

"Agar cita-cita luhur seperti adil,  makmur,  religius,  dan baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur dapat terwujud," ungkapnya.

Selama ini, imbuh Prof. Huzemah, MUI dalam beberapa fatwanya secara tidak langsung sudah membahas Islam Wasathiyyah. Misalnya pada tahun 2012 dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia, MUI membahas prinsip-prinsip wasathiyyah.  Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2003 juga menjelaskan secara rinci tentang terorisme sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan merugikan masyarakat. 

“Tindakan terorisme seringkali mengatasnamakan jihad yang dicita-citakan membawa pelakunya ke surga, dari Fatwa MUI kita dapat membedakan antara pengertian teror dan jihad,” katanya. 

Selain dua fatwa tersebut, pada Tahun 2005, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama yang menyatakan bahwa liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama dengan menggunakan akal pikiran yang bebas dan hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran mereka semata. Sementara pada tahun 2006, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa dengan melibatkan 750 ulama seluruh Indonesia, menyepakati bahwa NKRI dengan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitrusi negara merupakan kesepakatan bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya umat Islam. 

Dia menambahkan, agar Islam Wasathiyyah tersebut bisa sesuai dengan cita-cita Umat Islam Indonesia, maka perlu ada beberapa strategi. Pertama, kata dia, adalah intensifikasi pendidikan (Tafaqquh fid Din) melalui penguatan lembaga pesantren maupun pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Strategi kedua, bingkai kerukunan di Indonesia seperti bingkai teologis, bingkai sosiologis-kemasyarakatan, bingkai politik-kebangsaan, maupun bingkai yuridis harus dikuatkan. 

“Ketiga, menolah praktik-praktek ajaran yang menagrah pada radikalisme, liberalisme, sinkretisme, dan sekularisme agama baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun umat beragama, serta terakhir penguatan karakteristik ormas-ormas Islam dan ulama sebagai pemilik otoritas keagamaan,” paparnya.[ah/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hamdan Zoelva: Hukum Islam Tidak Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Next Post

Komunitas Muslim India di Medan Kecam Kebiadaban Ekstrimis Hindu Terhadap Muslim India

Next Post

Komunitas Muslim India di Medan Kecam Kebiadaban Ekstrimis Hindu Terhadap Muslim India

Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center Lawan Hoax

Hari Ini, Muslimah Creative Day 2020 Siap Digelar

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4107 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga