SEJUMLAH dosen melakukan gugatan tentang kesejahteraan mereka ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini terkait dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Para dosen yang mewakili Serikat Pekerja Kampus melakukan uji materi UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (30/6). Mereka menyampaikan gugatan bahwa hak yang mereka terima jauh dari sejahtera.
Gaji Pokok 2,6 Juta
Salah satu dosen yang menyampaikan ‘curhatan’ itu adalah Cenuk Widiayastrisna Sayekti. Menurutnya, ia menjadi dosen non PNS sejak tahun 2010. Saat itu ia mulai menjadi dosen di sebuah PTN dengan gaji 1,2 juta rupiah.
Untuk meningkatkan kariernya, Cenuk mengambil kuliah S3 di Australia. Setelah meraih gelar Doktor, ibu berjilbab ini pun menjadi dosen di PTN di tempat yang berbeda, hingga saat ini.
Berapa gajinya? Gaji pokoknya sebesar 2,6 juta rupiah. Ia bukan hanya mengajar, tapi juga melakukan penelitian, memberikan bimbingan, menulis, dan pengabdian ke masyarakat.
Selain gaji pokok itu, Cenuk juga memperoleh tunjangan yang total pendapatan yang ia terima sebesar 3,3 juta rupiah.
Seorang dosen non ASN dengan gelar S3 dari Australia dengan berbagai beban pekerjaan yang begitu berat, tapi hanya mendapatkan penghasilan masih di bawah UMR.
Cerita Duka dari Guru Non ASN
Selain dosen, guru-guru di sekolah negeri yang non ASN pun mengalami hal yang tidak kalah memprihatinkan. Mereka hanya memperoleh tunjangan sertifikasi guru, tanpa gaji yang lain.
Berapa tunjangan sertifikasi yang mereka terima? Jumlahnya sebesar 2 juta per bulan. Dan biasanya, jumlah itu dipotong hingga menjadi 1,8 juta rupiah per bulan.
Pendapatan itu merupakan hak yang mereka terima dengan begitu banyak tugas sebagai guru yang sangat berat.
Jadi, bukan hanya biaya sekolahnya saja yang gratis. Gaji gurunya yang non ASN itu ternyata juga gratis. [Mh]


