• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keren, Selama Ramadhan Pemko Mataram Wajibkan Pegawai Muslim Kenakan Baju Muslim

12/06/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengeluarkan kebijakan kepada semua pegawai muslim di lingkup pemerintahan tersebut menggunakan pakaian busana muslim selama bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah.

“Selama puasa pegawai perempuan menggunakan pakaian busana muslimah dan pegawai laki-laki menggunakan pakaian koko. Jadi sebulan penuh kita pegawai muslim tidak menggunakan seragam,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram HL Makmur Said di Mataram, Kamis seperti dikutip laman antaranews.

Makmur Said mengatakan, sementara pegawai non-muslim tetap menggunakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kebijakan tersebut ditetapkan, sebagai salah satu bentuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan sehingga suasana ibadah puasa bisa semakin terasa pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tercipta saling toleransi.

Di samping itu, dengan menggunakan pakaian muslim dapat menambah kekhusyukan umat muslim dalam beribadah. Kebijakan ini sekaligus sebagai wujud dari moto Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya.

“Dengan harapan, semoga dengan menggunakan pakaian muslim mampu meningkatkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Sekda.

Menurutnya, selain mengeluarkan kebijakan menggunakan pakaian busana muslim selama puasa, jam kerja pegawai Pemerintah Kota Mataram selama pada hari pertama puasa dan selama puasa dikurangi.

Pada hari pertama puasa, katanya, pegawai di lingkup Pemerintah Kota Mataram masuk mulai pukul 08.00-11.00 Wita. Sementara pada hari Senin-Kamis jam kerja pegawai mulai pukul 08.00-14.00 Wita.

Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-11.30 Wita dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00 Wita. “Kita hanya mengurangi jam masuk saja yang bisanya pukul 07.00 Wita menjadi 08.00 Wita setiap hari selama puasa,” katanya.

Sekda menyebutkan, pengurangan jam kerja itu merupakan tindaklanjut dari edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga tidak ada pergantian jam kerja setelah puasa berakhir.

“Pengurangan jam kerja merupakan kebijakan pemerintah untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” ujarnya.(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk, Ikut Operasi Gigi Bungsu Gratis di HHDC Klinik

Next Post

Memotong Kuku dan Kumis Setiap Hari Jumat

Next Post
Memotong Kuku dan Kumis Setiap Hari Jumat

Memotong Kuku dan Kumis Setiap Hari Jumat

Jaga Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Mewah Ini

Mau Tahu 16 Rasa "Markobar" di Resepsi Pernikahan Gibran-Selvi ?

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7940 shares
    Share 3176 Tweet 1985
  • KAI Akan Mengoperasikan KA Tambahan untuk lebaran 2026

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11141 shares
    Share 4456 Tweet 2785
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2893 shares
    Share 1157 Tweet 723
  • Miris, Bayi Meninggal Kedinginan di Tenda yang Banjir di Gaza

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga