• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik

08/05/2021
in Berita
Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik

Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik (Foto: Pexels/Pixabay)

71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pelarangan mudik telah diberlakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, masih terdapat beberapa kendaraan yang boleh lewat saat pelarangan mudik ini diberlakukan.

Alasannya adalah kendaraan berikut bukan melintas untuk tujuan mudik, melainkan untuk kepentingan banyak orang.

Baca Juga: Masyarakat yang Diizinkan Lakukan Perjalanan

Kendaraan Pengangkut obat-obatan Menjadi Salah Satu Kendaraan yang Boleh Lewat

Dilansir dari postingan akun instagram @kemenhub151, dijelaskan bahwa kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan menjadi kendaraan yang boleh lewat saat pelarangan mudik.

Kemudian, ada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan pengangkut barang tanpa penumpang.

Selain itu, kendaraan pemadam kebaran, ambulan, dan mobil jenazah juga diperbolehkan lewat.

Ada juga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara.

Berlaku juga untuk tanda nomor Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung

Titik Pengecekan

Di luar kendaraan di atas, maka jangan sekali-kali mencoba untuk mudik karena petugas akan selalu melakukan pemeriksaan di tiga titik.

Titik tersebut adalah di akses utama keluar atau masuk pada jalan tol dan non tol, terminal angkutan penumpang, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Apabila tetap melanggar, maka pengendara akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, agar perjalanan kita tidak sia-sia dan hanya membuang waktu di perjalanan, mari kita taati aturan pemerintah.

Mari tetap bersabar dan terus berdoa untuk kesehatan keluarga kita di kampung. [Ind/Camus]

Tags: Kendaraan yang boleh lewat saat mudikPelarangan mudik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membuat Sop Daging Lezat untuk Berbuka

Next Post

Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

Next Post
Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

5 Tanaman Hias Bikin Ruangan Rumah Makin Cantik Saat Lebaran

5 Tanaman Hias Bikin Ruangan Rumah Makin Cantik Saat Lebaran

Pentingnya Memberi Perhatian Lebih Banyak kepada UMKM

Ekonomi Masih Resesi, Jangan Ambisius Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8849 shares
    Share 3540 Tweet 2212
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11567 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3985 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4672 shares
    Share 1869 Tweet 1168
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Tuwailah binti Aslam, Shahabiyah yang Menjadi Saksi Perjalanan Mulia Rasulullah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wamenlu Anis Matta, Geopolitik Dunia Ditentukan Geografi dan Perebutan Energi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga