ChanelMuslim.com – Pelarangan mudik telah diberlakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, masih terdapat beberapa kendaraan yang boleh lewat saat pelarangan mudik ini diberlakukan.
Alasannya adalah kendaraan berikut bukan melintas untuk tujuan mudik, melainkan untuk kepentingan banyak orang.
Baca Juga: Masyarakat yang Diizinkan Lakukan Perjalanan
Kendaraan Pengangkut obat-obatan Menjadi Salah Satu Kendaraan yang Boleh Lewat
Dilansir dari postingan akun instagram @kemenhub151, dijelaskan bahwa kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan menjadi kendaraan yang boleh lewat saat pelarangan mudik.
Kemudian, ada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan pengangkut barang tanpa penumpang.
Selain itu, kendaraan pemadam kebaran, ambulan, dan mobil jenazah juga diperbolehkan lewat.
Ada juga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara.
Berlaku juga untuk tanda nomor Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.
Titik Pengecekan
Di luar kendaraan di atas, maka jangan sekali-kali mencoba untuk mudik karena petugas akan selalu melakukan pemeriksaan di tiga titik.
Titik tersebut adalah di akses utama keluar atau masuk pada jalan tol dan non tol, terminal angkutan penumpang, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Apabila tetap melanggar, maka pengendara akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, agar perjalanan kita tidak sia-sia dan hanya membuang waktu di perjalanan, mari kita taati aturan pemerintah.
Mari tetap bersabar dan terus berdoa untuk kesehatan keluarga kita di kampung. [Ind/Camus]