• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik

Mei 8, 2021
in Berita
Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik

Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik (Foto: Pexels/Pixabay)

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pelarangan mudik telah diberlakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, masih terdapat beberapa kendaraan yang boleh lewat saat pelarangan mudik ini diberlakukan.

Alasannya adalah kendaraan berikut bukan melintas untuk tujuan mudik, melainkan untuk kepentingan banyak orang.

Baca Juga: Masyarakat yang Diizinkan Lakukan Perjalanan

Kendaraan Pengangkut obat-obatan Menjadi Salah Satu Kendaraan yang Boleh Lewat

Dilansir dari postingan akun instagram @kemenhub151, dijelaskan bahwa kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan menjadi kendaraan yang boleh lewat saat pelarangan mudik.

Kemudian, ada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan pengangkut barang tanpa penumpang.

Selain itu, kendaraan pemadam kebaran, ambulan, dan mobil jenazah juga diperbolehkan lewat.

Ada juga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara.

Berlaku juga untuk tanda nomor Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung

Titik Pengecekan

Di luar kendaraan di atas, maka jangan sekali-kali mencoba untuk mudik karena petugas akan selalu melakukan pemeriksaan di tiga titik.

Titik tersebut adalah di akses utama keluar atau masuk pada jalan tol dan non tol, terminal angkutan penumpang, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Apabila tetap melanggar, maka pengendara akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, agar perjalanan kita tidak sia-sia dan hanya membuang waktu di perjalanan, mari kita taati aturan pemerintah.

Mari tetap bersabar dan terus berdoa untuk kesehatan keluarga kita di kampung. [Ind/Camus]

Tags: Kendaraan yang boleh lewat saat mudikPelarangan mudik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membuat Sop Daging Lezat untuk Berbuka

Next Post

Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

Next Post
Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

5 Tanaman Hias Bikin Ruangan Rumah Makin Cantik Saat Lebaran

5 Tanaman Hias Bikin Ruangan Rumah Makin Cantik Saat Lebaran

Pentingnya Memberi Perhatian Lebih Banyak kepada UMKM

Ekonomi Masih Resesi, Jangan Ambisius Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7603 shares
    Share 3041 Tweet 1901
  • Penampilan Irish Bella dalam Pesta Ulang Tahun Anak Sambungnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ekspor Udang Indonesia ke Amerika Serikat Naik Mencapai 16.3 Persen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Angkat Isu Halal Internasional, Yayasan Khazanah GNH dan Halaltoday Gelar Indonesia Halal Brand

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1804 shares
    Share 722 Tweet 451
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5151 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5120 shares
    Share 2048 Tweet 1280
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga