• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

05/05/2026
in Berita
Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

Foto: Pinterest

71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan pengawasan terhadap platform-platform digital yang masih memungkinkan untuk diakses oleh anak meskipun telah menetapkan batas usia minimum pengguna layanan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menyoroti platform digital bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas yang masih bisa diakses oleh anak-anak.

“Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun tapi kenyataannya penggunanya tetap bisa meskipun dia di bawah dari 18 tahun,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang memetakan aplikasi yang secara formal menetapkan batas usia pengguna tetapi belum memiliki mekanisme verifikasi usia yang memadai.

Baca juga: Menteri Komunikasi Australia Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosmed

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

Menurut dia, platform digital yang menetapkan batas usia minimal pengguna seperti 18 tahun atau 21 tahun wajib menerapkan sistem verifikasi yang efektif agar anak-anak tidak dapat mengakses layanannya.

“Ini yang sedang dalam tahap penyelesaian oleh kami, aplikasi-aplikasi mana saja yang sudah menetapkan (batas) usia tapi masih memungkinkan untuk anak-anak masuk,” kata Mediodecci.

Pada tahap awal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, pemerintah mewajibkan delapan platform yang meliputi X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox untuk melakukan penyesuaian layanan sesuai ketentuan.

Mediodecci menyampaikan, penetapan delapan platform digital tersebut sebagai target awal pelaksanaan peraturan dilakukan berdasarkan banyaknya jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Namun, dia menegaskan bahwa objek pengaturan PP Tunas mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik yang publik maupun privat.

Pengaturan PSE privat mencakup enam kategori layanan, antara lain mesin pencari, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, perbankan, serta layanan yang mengelola data pribadi dalam skala besar.

Setiap platform yang dirancang khusus untuk anak atau mungkin diakses oleh anak wajib melakukan penilaian risiko mandiri untuk memastikan produk, fitur, dan layanan yang disediakan telah memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. [Din]

Tags: Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fakta Tidaklah Penting, Responlah yang Penting

Next Post

Pre College Talkshow JISc Bahas Risiko Nikotin dan Tren Vape di Kalangan Remaja

Next Post
Pre College Talkshow JISc Bahas Risiko Nikotin dan Tren Vape di Kalangan Remaja

Pre College Talkshow JISc Bahas Risiko Nikotin dan Tren Vape di Kalangan Remaja

ParagonCorp Buka Pendaftaran Inspiring Lecturer Program 2026, Dorong Dosen Jadi Penggerak Perubahan

ParagonCorp Buka Pendaftaran Inspiring Lecturer Program 2026, Dorong Dosen Jadi Penggerak Perubahan

Bunda, Kenali 8 Kecerdasan yang Dimiliki Seorang Anak

Bunda, Kenali 8 Kecerdasan yang Dimiliki Seorang Anak

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    3129 shares
    Share 1252 Tweet 782
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4090 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9041 shares
    Share 3616 Tweet 2260
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4731 shares
    Share 1892 Tweet 1183
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11667 shares
    Share 4667 Tweet 2917
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga