• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kementerian Desa Luncurkan Buku Kebangkitan Desa

26/02/2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Buku Kebangkitan Desa diluncurkan langsung Menteri Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar. Buku ini diharapkan bisa menjadikan rujukan melahirkan desa yang mandiri melalui pendekatan dengan desa dan daerah tertinggal menggunakan pendekatan partisipatif.

“Buku ini adalah sebuah perjalanan Kementerian Desa dari segi program gagasan dan cita-cita. Buku ini sebagai potret bahwa pemerintah ingin membangkitkan desa-desa di seluruh Indonesia. Desa harus mandiri, desa harus berdikari,” ungkap Mendes Marwan seperti dilansir laman detiknews.

Mendes memaparkan saat ini ada 74.754 Desa, 122 kabupaten tertinggal, 619 kawasan transmigrasi, 114 kota terpadu mandiri di kawasan transmigrasi.

“Ini adalah programnya selama 5 tahun untuk menciptakan kemandirian di daerah,” terangnya.

Marwan melarang pemerintah pusat terlalu sentralistik karena cara pendekatan dengan desa harus partisipatif. Artinya, Marwan menyebut desa melalui musyawarah desa bisa menemukan programnya sendiri.

“Sekaligus buku kita bisa punya konsep pembangunan desa dimulai dari perbatasan dan pinggiran itu. Dari awal sebuah cita-cita kita untuk membangun Indonesia. Tentu konsep ini sangat dinamis tentu akan kita carikan terobosan yang lebih awal. Ini sebuah avangarde dari sebuah menteri baru,” imbuh Marwan.

Penggunaan dana desa untuk pembangunan di daerah masih difokuskan pada infrastruktur.

Setelah itu, Marwan menyebut bisa fokus ke bidang lain, misalnya pembangunan Posyandu atau layanan kesehatan dan pendidikan lainnya, untuk itu penggunaan dana desa tidak bisa dikelola oleh pihak ketiga.

“Memang dana desa tidak boleh di pihak ketigakan, tidak boleh ditenderkan, tidak boleh dikelola oleh masyarakat. Dana desa memang harus berputar di desa Itu. Jadi misal beli semen dan pasir di situ tidak di tempat lain. Kecuali kalau memang sudah tidak ada ya di tempat lain,” tutupnya. (jwt/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menhan : Bela Negara Efektif Tangkal Narkoba

Next Post

Brand ETU, Brand Modest Wear Pertama Tembus Pasar Australia

Next Post

Brand ETU, Brand Modest Wear Pertama Tembus Pasar Australia

Pertamina Dukung Penuh Rio Haryanto di Kancah F1

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Pertengkaran Hebat para Penghuni Neraka

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1833 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Sajian Lebaran, Kue Kering Choco Stick Cookies

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga