• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kementerian Desa Luncurkan Buku Kebangkitan Desa

26/02/2016
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Buku Kebangkitan Desa diluncurkan langsung Menteri Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar. Buku ini diharapkan bisa menjadikan rujukan melahirkan desa yang mandiri melalui pendekatan dengan desa dan daerah tertinggal menggunakan pendekatan partisipatif.

“Buku ini adalah sebuah perjalanan Kementerian Desa dari segi program gagasan dan cita-cita. Buku ini sebagai potret bahwa pemerintah ingin membangkitkan desa-desa di seluruh Indonesia. Desa harus mandiri, desa harus berdikari,” ungkap Mendes Marwan seperti dilansir laman detiknews.

Mendes memaparkan saat ini ada 74.754 Desa, 122 kabupaten tertinggal, 619 kawasan transmigrasi, 114 kota terpadu mandiri di kawasan transmigrasi.

“Ini adalah programnya selama 5 tahun untuk menciptakan kemandirian di daerah,” terangnya.

Marwan melarang pemerintah pusat terlalu sentralistik karena cara pendekatan dengan desa harus partisipatif. Artinya, Marwan menyebut desa melalui musyawarah desa bisa menemukan programnya sendiri.

“Sekaligus buku kita bisa punya konsep pembangunan desa dimulai dari perbatasan dan pinggiran itu. Dari awal sebuah cita-cita kita untuk membangun Indonesia. Tentu konsep ini sangat dinamis tentu akan kita carikan terobosan yang lebih awal. Ini sebuah avangarde dari sebuah menteri baru,” imbuh Marwan.

Penggunaan dana desa untuk pembangunan di daerah masih difokuskan pada infrastruktur.

Setelah itu, Marwan menyebut bisa fokus ke bidang lain, misalnya pembangunan Posyandu atau layanan kesehatan dan pendidikan lainnya, untuk itu penggunaan dana desa tidak bisa dikelola oleh pihak ketiga.

“Memang dana desa tidak boleh di pihak ketigakan, tidak boleh ditenderkan, tidak boleh dikelola oleh masyarakat. Dana desa memang harus berputar di desa Itu. Jadi misal beli semen dan pasir di situ tidak di tempat lain. Kecuali kalau memang sudah tidak ada ya di tempat lain,” tutupnya. (jwt/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menhan : Bela Negara Efektif Tangkal Narkoba

Next Post

Brand ETU, Brand Modest Wear Pertama Tembus Pasar Australia

Next Post

Brand ETU, Brand Modest Wear Pertama Tembus Pasar Australia

Pertamina Dukung Penuh Rio Haryanto di Kancah F1

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Pertengkaran Hebat para Penghuni Neraka

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1630 shares
    Share 652 Tweet 408
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga