• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KemenPPPA Kecam Kasus Pencabulan Guru terhadap 19 Pelajar di Minahasa Selatan

Februari 20, 2023
in Berita
Anak sebagai Pelaku Kejaahatan

Ilustrasi (foto: pixabay)

77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan guru kepada 19 pelajar laki-laki di Minahasa Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menegaskan, KemenPPPA tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak mengenyam pendidikan dan menjadi lokasi pengasuhan alternatif.

“KemenPPPA mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di satuan pendidikan,” kata Nahar dikutip dari kemenpppa.go.id

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru kepada 19 anak murid, lanjut Nahar, telah menimbulkan trauma yang mendalam dan menyakiti perasaan keluarga korban.

“Oleh karenanya, KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) pada Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) akan terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan dalam memastikan perlindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi korban terpenuhi, serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui sanksi hukum yang tegas,” ungkap Nahar.

Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan, menurut Nahar, telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas korban telah dilaksanakan, salah satunya melalui pendampingan psikologis bagi korban anak.

Baca Juga: Krisis Adab Guru dan Murid

KemenPPPA Kecam Kasus Pencabulan Guru terhadap 19 Pelajar di Minahasa Selatan

“Dari hasil koordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan, mereka telah melakukan upaya penanganan psikologis kepada anak-anak korban melalui pelaksanaan asesmen untuk memetakan kondisi psikis korban,” ujarnya.

Selanjutnya, Dinas PPPA berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Utara juga sedang mempersiapkan upaya penanganan psikologis bagi korban agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya.

Nahar menyampaikan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru di Minahasa Selatan dilakukan di sekolah dan di rumah pelaku dengan modus menahan korban saat pulang sekolah dan mengajak korban bermain video game.

Pelaku memegang alat kelamin korban, hingga melakukan sodomi kepada tiga orang korban. Selain itu, pelaku juga mengancam korban tidak akan memberikan nilai bagus jika korban tidak mengikuti kemauannya.

Nahar menambahkan, beberapa anak mengaku mendapat perlakuan tidak pantas lebih dari sekali hingga lima kali.

Namun, saat ini korban sudah dapat bersekolah dan beraktivitas seperti biasa dengan tetap mendapat pendampingan dari Dinas PPPA setempat.

“KemenPPPA melalui Tim SAPA pada Layanan AMPK akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan UPTD PPPA Sulawesi Utara dan Dinas PPPA Minahasa Selatan untuk memastikan pendampingan psikis bagi korban akan terus berjalan sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.

KemenPPPA juga mendorong proses hukum bagi pelaku berlanjut agar kasus tersebut tidak lagi terulang dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan.

Nahar menyampaikan, jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya pencabulan terhadap anak, maka sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat 1/3 dari ancaman pidananya karena terduga pelaku adalah seorang pendidik, dan korbannya lebih dari 1 (satu) orang.

Nahar juga mendorong agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melapor ke pihak berwajib atau melalui SAPA 129 KemenPPPA pada hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.[ind]

Tags: KemenPPPA Kecam Kasus Pencabulan Guru terhadap 19 Pelajar di Minahasa Selatan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saya Tidak Menyesal Kuliah di Trisakti

Next Post

Kandungan yang Harus Ada dalam MPASI

Next Post
Kandungan yang ada dalam MPASI

Kandungan yang Harus Ada dalam MPASI

J Rock dan Chef Aiko Ajak Masyarakat Sambut Ramadan Dari Hati Untuk Peduli Sesama

J Rock dan Chef Aiko Ajak Masyarakat Sambut Ramadan Dari Hati Untuk Peduli Sesama

Mendengarkan Curhat Orang Lain Saat Diri Sendiri Banyak Masalah

Mendengarkan Curhatan Orang Lain Saat Diri Sendiri Banyak Masalah

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Aeda Ernawati Resmi Kembali Pimpin Salimah Kudus: Amanah Dakwah untuk Lima Tahun ke Depan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7653 shares
    Share 3061 Tweet 1913
  • Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5173 shares
    Share 2069 Tweet 1293
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga