• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Laporkan 45 Situs Online Nikah Sirri ke Kominfo

25/03/2015
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

nikah

ChanelMuslim.com – Fenomena layanan nikah sirri online cukup marak dalam beberapa hari terakhir. Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam bergerak cepat. Sedikitnya 45 situs online yang membuka layanan nikah sirri dilaporkan ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo untuk diblokir atau ditutup.

Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan, bahwa praktik nikah sirri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.

UU ini mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.

Ditambahkan Machasin, bahwa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

“Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan Pemerintah,” jelasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jerman Segera Buka Bank Syariah Pertama

Next Post

Masjid Tertua di Jepang Perkenalkan Islam kepada Para Pengunjung

Next Post

Masjid Tertua di Jepang Perkenalkan Islam kepada Para Pengunjung

Kapolri Keluarkan Izin Penggunaan Jilbab Bagi Polwan

Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Dibuka hingga 2 April 2015

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    5994 shares
    Share 2398 Tweet 1499
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3400 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7860 shares
    Share 3144 Tweet 1965
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2854 shares
    Share 1142 Tweet 714
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5243 shares
    Share 2097 Tweet 1311
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga