• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Dibuka hingga 2 April 2015

25/03/2015
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

 ChanelMuslim.con – Mulai hari ini, Selasa (24/03). Sampai dengan penutupan pelunasan di hari pertama pada jam 15.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 1.215 jamaah telah melakukan pelunasan. 

Kuota jamaah haji khusus tahun 1436H/2015M berjumlah 13.600 orang. Angka ini terdiri dari 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas PIHK. Artinya sudah 8.93 % kuota jamaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini.

Angka ini akan terus bergerak sampai dengan batas akhir pelunasan BPIH jamaah haji khusus, yaitu pada tanggal 2 April 2015, pukul 15.00 WIB.

Berbeda dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyeleggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara. Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit USD 8.000,00 (delapan ribu Dollar Amerika).

Berdasarkan pemberitahuan resmi Ditjen PHU sebagaimana tertera dalam laman resmi haji.kemenag.go.id, mereka yang berhak melakukan pelunasan adalah calon jamaah haji khusus dengan kriteria sebagai berikut:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji;

2. Telah berusia 18 tahun (terhitung per 1 Maret 2015) atau telah menikah;

3. jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari kalender sejak pelaksanaan wukuf (3 November 2014);

4. jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 143hH/2013M dan tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri Agama (sesuai Keputusan Dirjen Nomor D/53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/663 Tahun 2014 tentang Pengembalian BPIH Khusus Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda/Gagal Berangkat Tahun 1434H/2013M dan 1435H/2014M).

Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir pelunasan, maka pelunasan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan: 1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem; 2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaukan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;

3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikn oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014; 4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;

5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database SISKOHAT.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kapolri Keluarkan Izin Penggunaan Jilbab Bagi Polwan

Next Post

Sa’id bin Zaid, Karenanya Umar Masuk Islam

Next Post

Sa’id bin Zaid, Karenanya Umar Masuk Islam

Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Berdayakan Ibu-Ibu Majelis Taklim

Hari Kedua : 25% Calon Jamaah Haji Khusus Sudah Lunasi BPIH 2015

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9673 shares
    Share 3869 Tweet 2418
  • Motif Hawa Karya Pipit Pramudia, Perpaduan Batik Parang dan Kawung dalam Balutan Modest Fashion yang Anggun

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Bagaimana Cara Menanam Cabai di Pot untuk Pemula agar Cepat Tumbuh dan Berbuah?

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Benarkah Stevia Bermanfaat untuk Menjaga Kesehatan Tubuh?

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bagaimana Cara Mengatasi Bau Tidak Sedap di Dapur agar Rumah Tetap Bersih dan Nyaman?

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4369 shares
    Share 1748 Tweet 1092
  • Heboh di Ponpes Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga