ChanelMuslim.com – Setelah sebelumnya terjadi berbagai kabar mengenai tidak bolehnya Polisi Wanita (Polwan) menggunakan jilbab ketikan dinas. Akhirnya, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tanggal 25Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Berikut ini isi surat keputusan yang dikutip dari akun Facebook Div Humas Mabes Polri yang diunggah pada Rabu, 25 Maret 2015 pukul 13.00 :
1. a) Pengguna Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Tutup kepala:
1) Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3) Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4) Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d. Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1) Sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2) Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3) Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4) Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5) Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika
(jwt)