• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag dan Komisi VIII Sepakati BPIH 2016 Turun 132 USD

Mei 1, 2016
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

haji-dan-umrah

ChanelMuslim.com – Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437H/2016M. BPIH yang sudah disepakati rata-rata sebesar Rp 34.641.304 atau senilai USD 2.585 dengan kurs Rp13.400,-. Artinya, jika dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang USD 2.717, BPIH tahun ini turun sebesar USD 132.

Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abd Djamil dan beberapa pejabat Ditjen PHU usai penandatanganan kesepakatan BPIH 1437H/2016M, di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/4/2016) petang.

“Saya bersyukur, terimakasih kepada Dirjen PHU dan Komisi VIII DPR RI yang sudah sudah menemukan titik temu menetapkan BPIH tahun 2016 turun sebesar 132 Dollar,” kata Menag seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.

Setelah ini, lanjut Menag, pihaknya akan mengajukan ke Presiden untuk dibuat Keppres, agar pada bulan Juni mendatang, seluruh jamaah haji sudah bisa melunasi biaya hajinya.

Meski BPIH turun, Menag Lukman mengatakan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan kualitas pelayanan haji yang lebih baik dari tahun ke tahun.  

Salah satu peningkatan pelayanan untu haji tahun ini adalah katering di Mekkah yang sebelumnya hanya sekali sehari selama 15 hari, tahun ini ditingkatkan menjadi dua kali sehari dalam durasi 15 hari jemaah di kota kelahiran Nabi. Selain itu, frekuensi manasik haji juga ditambah sehingga diharapkan bisa lebih memenuhi harapan jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Dualay dalam rilisnya menyampaikan, bahwa ini adalah kali DPR dan Kemenag bersepakat untuk menurunkan biaya haji. Penurunan pertama pada tahun 2015 sebesar 502USD, penurunan kedua tahun in sebesar 132USD. 

Selain itu, lanjut Saleh, penentuan biaya haji tahun ini juga sudah menggunakan  mata uang Rupiah dan Riyal. “Jadi seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia tidak boleh dilakukan selain dengan mata uang Rupiah. Sedangkan untuk transaksi di Arab Saudi, seperti pemondokan harus menggunakan mata uang Riyal,” jelasnya. (nf)

Previous Post

May Day : Pemerintah Harus Segera Cabut PP 78 Tahun 2015

Next Post

Wah, Harga Bawang di Papua Melonjak

Next Post

Wah, Harga Bawang di Papua Melonjak

Aksi Demo Buruh 2016 Berjalan Aman

Pemerintah Resmikan Yatim Mandiri Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga