• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kelompok Muslim Australia Kritik RUU Terorisme

Mei 29, 2015
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

icvPemimpin kelompok Muslim Australia mengkritik keras usulan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan Australia bagi mereka yang dicurigai melakukan aksi terorisme.

“Jika tujuan kita adalah untuk mencegah terorisme maka ini bukanlah solusi. Pencabutan kewarganegaraan orang-orang yang diduga melakukan tindak tersebut sama sekali tidak menghentikan terorisme,” kata presiden Dewan Islam Victoria (ICV) Ghaith Krayem dalam siaran persnya pada hari Rabu, 27 Mei lalu.

Sebelumnya pemerintah Federal berencana membuat undang-undang baru dalam beberapa minggu ke depan untuk mengatasi apa yang Perdana Menteri Australia sebutkan sebagai tantangan keamanan nasional paling serius yang akan dihadapi Australia.

Undang-undang yang diusulkan menetapkan bahwa Australia dengan kewarganegaraan ganda dapat dilucuti kewarganegaraannya jika mereka terlibat dalam terorisme.

ICV menegaskan bahwa kewarganegaraan adalah hak dasar bagi semua orang di seluruh dunia yang tidak dapat dihapus berdasarkan kecurigaan belaka.

“Hal ini tampaknya pemerintah ingin memaksa negara lain untuk memecahkan masalah kita. Kita memiliki aturan keamanan yang lebih dari cukup hukum untuk menangani siapa saja yang telah melakukan kejahatan,” kata Krayem.

Pernyataan itu ditandatangani oleh Dewan Islam Victoria, Islamic Council of Northern Territory, Dewan Islam Queensland, dan Dewan Islam Australia Barat.

Dewan Islam menambahkan bahwa pengadilan harus mengadili siapa saja yang telah melakukan tindakan terorisme dan jika pengadilan menganggap perlu untuk melindungi bangsa melalui sistem peradilan yang ada.[af/onislam]

Previous Post

Dalai Lama Desak Suu Kyi Bela Muslim Rohingya

Next Post

Perselisihan Pendapat Berkaitan dengan Daulah Bani Umayyah

Next Post
Perselisihan Pendapat Berkaitan dengan Daulah Bani Umayyah

Perselisihan Pendapat Berkaitan dengan Daulah Bani Umayyah

Akhir Mei Pelunasan Ongkos Haji Reguler Dibuka , Ini Informasi Ketentuannya

Tanda Penuaan di Usia 30 Tahun

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga