• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Video Gay Anak, KPAI Minta Orangtua Kedepankan Nilai Agama

September 20, 2017
in Berita
83
SHARES
642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

Chanelmuslim – Kasus Video Gay Anak yang tersebar di media sosial kembali meresahkan masyarakat. Untuk itu Ketua KPAI Susanto meminta keluarga dan sekolah mengedepankan nilai nilai agama sebagai langkah preventif.

"KPAI meminta seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga dan sekolah agar terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan berkarakter bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang sesuai dengan adat dan budaya yang positif sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh perilaku sosial menyimpang," kata Susanto, dilansir Kompas, Selasa (19/9/2017).

Ia juga mengimbau kepada orang tua agar selalu meluangkan waktu berinteraksi dengan anak. 

"Tentu orangtua harus dekat dengan anak. Jangan sampai kita secara fisik hadir di rumah, tetapi secara  interaksi dengan anak tidak terjadi. Karena orang tua sibuk dengan gadgetnya, orang tua sibuk dengan urusannya, anak sibuk dengan urusan anaknya," imbuhnya.

Diketahui, tiga pelaku yang berhasil diringkus jajaran kepolisian Polda Metro Jaya adalah Y, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah pada 5 September 2017. Kemudian, H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Mh/Ilham)

Previous Post

Sekolah di Inggris Tuai Kritikan karena Tak Lagi Berikan Pendidikan Agama

Next Post

Puasa Sunah ‘Asyura (Bag. 2)

Next Post
Muslimah Hindarilah Tujuh Hal Berikut

Puasa Sunah 'Asyura (Bag. 2)

Puasa Sunah 'Asyura (Bag. 3-tamat)

Puasa Sunah 'Asyura (Bag. 3-tamat)

Bersedekah untuk Memperbaiki Akhlak Anak

Bersedekah untuk Memperbaiki Akhlak Anak

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga