KAJIAN muslimah di Masjid Darussalam pada Rabu (15/4/2026) juga membahas aspek etika berutang dalam perspektif Islam, serta tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital, khususnya penggunaan gadget di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam pemaparannya, Ustadz Dian Rangga, M.E.Sy. menyoroti tingginya intensitas penggunaan gadget pada anak-anak, bahkan sejak usia sangat dini.
Ia menyampaikan keprihatinan terhadap fenomena bayi yang telah terbiasa menggunakan perangkat digital sebelum mencapai usia dua tahun.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar orang tua lebih selektif dalam memberikan akses gadget kepada anak.
Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang mendorong kecanduan penggunaan telepon genggam, yaitu permainan (game), konten pornografi, dan aktivitas yang berkaitan dengan utang digital.
Ketiga hal tersebut dinilai saling berkaitan dan berpotensi memengaruhi perilaku serta kondisi mental pengguna, khususnya generasi muda.
Dalam kajian tersebut juga disampaikan contoh kasus seorang remaja laki-laki yang memilih mengurung diri di kamar dan mengalami kecanduan pornografi.
Kajian Muslimah Masjid Darussalam Bahas Etika Berutang dan Tantangan Penggunaan Gadget di Era Digital
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kondisi tersebut disebut berdampak pada kehidupan sosial dan kesehariannya. Hal ini disampaikan sebagai ilustrasi dampak penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
Dari sisi syariat Islam, penceramah menjelaskan bahwa utang memiliki aturan dan etika yang harus dipenuhi.
Mengacu pada Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 282, umat Islam dianjurkan untuk mencatat setiap transaksi utang, menentukan waktu pelunasan, serta melibatkan saksi.
Jika saksi tidak tersedia, maka sumpah atas nama Tuhan dapat menjadi penguat dalam transaksi tersebut.
Selain itu, dijelaskan bahwa utang sebaiknya dilakukan dalam kondisi mendesak dan dengan kemampuan untuk melunasi.
Utang yang dilakukan tanpa pertimbangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kajian ini juga membahas kondisi masyarakat kurang mampu. Disebutkan bahwa kelompok fakir miskin seharusnya tidak dibebani dengan utang, melainkan dibantu melalui mekanisme zakat.
Dalam hal ini, lembaga pengelola zakat serta negara disebut memiliki tanggung jawab dalam memastikan bantuan tersebut tersalurkan.
Baca juga: Kajian Muslimah Masjid Darussalam Angkat Fenomena Utang dan Dampak Sosial Pinjaman Online
Di sisi lain, penceramah juga menyinggung tekanan sosial dalam keluarga, seperti dorongan kepada pasangan yang baru menikah untuk segera memiliki rumah.
Tekanan tersebut dinilai dapat mendorong pasangan mengambil pembiayaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.
Sebagai alternatif, disampaikan skema pembelian rumah dalam lingkup keluarga dengan sistem cicilan yang disepakati bersama.
Selain itu, dibahas pula pandangan bahwa membicarakan pihak yang tidak melunasi utang termasuk dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan dalam konteks sosial, khususnya untuk tujuan penegakan hak.
Kajian ini menutup pembahasan dengan penekanan bahwa pengelolaan utang yang bijak, penggunaan teknologi yang terkontrol, serta dukungan keluarga dan lembaga sosial menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas kehidupan individu dan masyarakat di era modern.[Sdz]





