• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jubir Satgas Covid-19 MUI: Ada Alasan Syar’i Dibalik Pembatalan Haji

03/06/2020
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia melalui Satgas Covid-19 MUI angkat bicara terkait keputusan Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

“Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yg menyulitkan saat pandemi Covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia,” kata juru bicara Satgas Covid-19, KH M Cholil Nafis, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6).

Kiai Cholil yang juga Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI ini menegaskan, demi Kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda.

Dia pun menjelaskan argumentasi syar’i di balik pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. Sehingga persiapan pelaksanaan Ibadah haji amat sangat sulit dilakukan dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.

Baca Juga  Kemenkes-MUI Kaji Hukum Gunakan Masker Selama Berihram
Alasan yang kedua, menurut Kiai Cholil, calon jamaah haji Indonesia masih berada dalam situasi dan kondisi yang belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. “Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antarjamaah haji,” ujar dia.

Kiai Cholil melanjutkan alasan yang ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. Prinsip maslahat selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya.

“Kaidah fikih menyebutkan, Kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a),” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)yang telah disetorkan calon jamaah haji, Kiai Cholil yang juga pengasuh Pesantren Cendikia Amanah, Depok Jawa Barat ini, sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.

Pada konferensi pers yang berlangsung Selasa (2/6) pagi, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan tentang keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Menag.

Bagi jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nantinya nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Fachrul juga mengatakan bahwa setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Halal bi Halal LPPOM MUI 1441 H Sambut Era Normal Baru

Next Post

FPKS DPR RI Kritik Aturan Tapera untuk Rumah

Next Post

FPKS DPR RI Kritik Aturan Tapera untuk Rumah

Sarapan Pagi Istimewa dengan Lontong Gulai Nangka

Inspirasi dari Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur

Inspirasi dari Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8239 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bullying di Sekolah?

    1868 shares
    Share 747 Tweet 467
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga