• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

FPKS DPR RI Kritik Aturan Tapera untuk Rumah

03/06/2020
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera, pemerintah seolah-olah melepas tanggung jawab atas pemenuhan tempat tinggal yang layak bagi rakyat.

Pasal 7 dari PP tersebut memuat ketentuan bahwa Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dr. Anis Byarwati mengkritisi kebijakan tersebut. Ia mengatakan, niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi.

“Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Anggota komisi XI ini berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.

“Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi,” ungkapnya.

Anis juga mengingatkan pemerintah bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

“PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran,” tegasnya.

Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja.

“Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi covid 19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jubir Satgas Covid-19 MUI: Ada Alasan Syar’i Dibalik Pembatalan Haji

Next Post

Sarapan Pagi Istimewa dengan Lontong Gulai Nangka

Next Post

Sarapan Pagi Istimewa dengan Lontong Gulai Nangka

Inspirasi dari Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur

Inspirasi dari Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur

Solidaritas Muslim AS pada Gerakan Komunitas Kulit Hitam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8707 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga