• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

FPKS DPR RI Kritik Aturan Tapera untuk Rumah

03/06/2020
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera, pemerintah seolah-olah melepas tanggung jawab atas pemenuhan tempat tinggal yang layak bagi rakyat.

Pasal 7 dari PP tersebut memuat ketentuan bahwa Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dr. Anis Byarwati mengkritisi kebijakan tersebut. Ia mengatakan, niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi.

“Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Anggota komisi XI ini berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.

“Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi,” ungkapnya.

Anis juga mengingatkan pemerintah bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

“PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran,” tegasnya.

Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja.

“Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi covid 19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jubir Satgas Covid-19 MUI: Ada Alasan Syar’i Dibalik Pembatalan Haji

Next Post

Sarapan Pagi Istimewa dengan Lontong Gulai Nangka

Next Post

Sarapan Pagi Istimewa dengan Lontong Gulai Nangka

Inspirasi dari Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur

Inspirasi dari Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur

Solidaritas Muslim AS pada Gerakan Komunitas Kulit Hitam

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1877 shares
    Share 751 Tweet 469
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8052 shares
    Share 3221 Tweet 2013
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3556 shares
    Share 1422 Tweet 889
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Tiga Janji Allah untuk Bani Israil

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4489 shares
    Share 1796 Tweet 1122
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Momentum Ramadan, Ivan Gunawan Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat melalui BAZNAS

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga