• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

FPKS DPR RI Kritik Aturan Tapera untuk Rumah

Juni 3, 2020
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera, pemerintah seolah-olah melepas tanggung jawab atas pemenuhan tempat tinggal yang layak bagi rakyat.

Pasal 7 dari PP tersebut memuat ketentuan bahwa Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dr. Anis Byarwati mengkritisi kebijakan tersebut. Ia mengatakan, niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi.

“Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Anggota komisi XI ini berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.

“Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi,” ungkapnya.

Anis juga mengingatkan pemerintah bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

“PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran,” tegasnya.

Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja.

“Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi covid 19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jubir Satgas Covid-19 MUI: Ada Alasan Syar’i Dibalik Pembatalan Haji

Next Post

Sarapan Pagi Istimewa dengan Lontong Gulai Nangka

Next Post

Sarapan Pagi Istimewa dengan Lontong Gulai Nangka

Inspirasi dari Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur

Inspirasi dari Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur

Solidaritas Muslim AS pada Gerakan Komunitas Kulit Hitam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7378 shares
    Share 2951 Tweet 1845
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4920 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • 6 Ustadz yang Ceramahnya Lucu dan Asyik, Bikin Nggak Ngantuk saat Belajar Islam

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga