• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 25 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jessica, dari Cekal Jadi Tersangka

30/01/2016
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Hanya kurang dari 1×24 jam sejak namanya dicekal bepergian ke luar negeri, saksi kunci kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ditangkap penyidik dari Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) pagi. Ia dicokok aparat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Saat ditangkap, dirinya sedang bersama orang tuanya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi gelar kasus dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka. “Ditangkap, ya jadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Menurut Kombes Pol Krishna, Jessica bakal dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Maka ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya kepada awak media.

Ancaman pidana kasus pembunuhan berencana, sebagaiman termaktub dalam pasal tersebut, adalah hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu, dan paling lama 20 tahun penjara.

Oleh karena ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun, menurut Kombes Krishna, maka penyidik dapat melakukan penahanan terhadap Jessica. Meski demikian, lanjutnya, keputusan itu tergantung hasil pemeriksaan penyidik yang berlangsung selama 1×24 sejak penangkapan Jessica. “Kami pertimbangkan (ditahan) setelah berita acara. Ini 1X24 jam penangkapan,” katanya.

Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Mirna meregang nyawa tak selang berapa lama setelah dirinya meneguk es kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica atas permintaan Mirna. Rupanya dalam minuman tersebut terkandung racun sianida, yang setelah diuji di lab kepolisian beratnya mencapai 3 gram. (Mr/foto:detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Parah, Empat dari Sepuluh Guru di Inggris Diserang oleh Murid

Next Post

ISIS Dilaporkan Berencana Lakukan Serangan di Rusia

Next Post

ISIS Dilaporkan Berencana Lakukan Serangan di Rusia

Hijab Eksperimen di Amerika: Maukah Anda Menolong Wanita Muslim

Mampukah Turki Mengatasi Masalah Arus Pengungsi ke Eropa?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9403 shares
    Share 3761 Tweet 2351
  • Mengupas Kinerja Digital Industri Halal, Indonesia Digital Halal Brand Award 2026 Digelar

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Transformasi Bisnis, Strategi Memperkuat Brand Halal di Era Digital

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1309 shares
    Share 524 Tweet 327
  • Dukungan untuk Palestina dan Hinaan untuk Israel di Sidang Umum PBB

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4255 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11789 shares
    Share 4716 Tweet 2947
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2424 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2493 shares
    Share 997 Tweet 623
  • Usung Tema Empowering Halal Brands In The Digital Era, Halal Today Kembali Gelar Indonesia Digital Halal Brand Awards 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga