• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jessica, dari Cekal Jadi Tersangka

Januari 30, 2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Hanya kurang dari 1×24 jam sejak namanya dicekal bepergian ke luar negeri, saksi kunci kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ditangkap penyidik dari Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) pagi. Ia dicokok aparat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Saat ditangkap, dirinya sedang bersama orang tuanya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi gelar kasus dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka. “Ditangkap, ya jadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Menurut Kombes Pol Krishna, Jessica bakal dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Maka ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya kepada awak media.

Ancaman pidana kasus pembunuhan berencana, sebagaiman termaktub dalam pasal tersebut, adalah hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu, dan paling lama 20 tahun penjara.

Oleh karena ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun, menurut Kombes Krishna, maka penyidik dapat melakukan penahanan terhadap Jessica. Meski demikian, lanjutnya, keputusan itu tergantung hasil pemeriksaan penyidik yang berlangsung selama 1×24 sejak penangkapan Jessica. “Kami pertimbangkan (ditahan) setelah berita acara. Ini 1X24 jam penangkapan,” katanya.

Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Mirna meregang nyawa tak selang berapa lama setelah dirinya meneguk es kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica atas permintaan Mirna. Rupanya dalam minuman tersebut terkandung racun sianida, yang setelah diuji di lab kepolisian beratnya mencapai 3 gram. (Mr/foto:detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Parah, Empat dari Sepuluh Guru di Inggris Diserang oleh Murid

Next Post

ISIS Dilaporkan Berencana Lakukan Serangan di Rusia

Next Post

ISIS Dilaporkan Berencana Lakukan Serangan di Rusia

Hijab Eksperimen di Amerika: Maukah Anda Menolong Wanita Muslim

Mampukah Turki Mengatasi Masalah Arus Pengungsi ke Eropa?

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga