• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jerman Menolak Terapi untuk Kaum Gay

Juni 17, 2019
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn melarang terapi konversi gay yang bertujuan untuk ‘menyembuhkan’ mereka dari penyimpangan orientasi seksual.

“Homoseksualitas bukan penyakit dan tidak memerlukan terapi,” kata Menteri Kesehatan Jens Spahn, Selasa (11/6).

Dia mengumumkan rencananya untuk melarang apa yang disebut terapi konversi gay. Meskipun praktik ini tidak lazim di Jerman seperti di negara-negara lain, tetapi kadang masih diterapkan di komunitas agama.

Jens Spahn mempresentasikan rencananya setelah berkonsultasi dengan komisi ahli dari 46 perwakilan dari bidang politik dan ilmu pengetahuan tentang apakah larangan terapi konversi gay disarankan atau tidak, baik secara hukum maupun medis.

Spahn menambahkan, bahwa meskipun sering disebut “terapi, dalam praktiknya apa yang dilakukan malah “membuat Anda sakit dan bukannya sehat.”

Setidaknya 1.000 kasus di Jerman setiap tahun

Gagasan di balik terapi konversi adalah memprogram ulang pikiran orang-orang muda atau anak-anak atau remaja untuk membuat mereka menolak gagasan atau romansa homoseksualitas, melalui metode seperti terapi kejut listrik dan teknik “pengkondisian permusuhan”. Banyak praktik itu oleh para profesional medis dianggap tindakan “kejam” secara mental.

Menteri Kesehatan Jens Spahn mengatakan, yang dipertimbangkan adalah sanksi denda biasa atau menggolongkan tindakan semacam itu sebagai tindakan kriminal. Saat ini, materi persoalan sedang dibahas dalam sebuah komisi ahli beranggotakan para pakar hukum, kesehatan dan penelitian seksual.

Menurut keterangan lembaga penelitian Magnus Hirschfeld, di Jerman ada sedikitnya 1000 kasus “terapi konversi” dengan metode-metode yang meragukan, dari “terapi keluarga” sampai praktik eksorsisme atau “pengusiran setan”.

Seksolog Peer Briken dari Hamburg menekankan, efek psikologis negatif dari praktik “terapi konversi” itu termasuk depresi dan pikiran untuk bunuh diri. Kementerian Kesehatan menerangkan, bulan Agustus nanti komisi ahli akan menyiapkan laporan akhir dari pembahasan mereka.[ind/dw]

Previous Post

Lembaga Pendidikan Agama Berperan dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Next Post

Mantan Presiden Mesir, Mohammad Mursi Meninggal Dunia

Next Post

Mantan Presiden Mesir, Mohammad Mursi Meninggal Dunia

Obati Kerinduan WNI Myanmar Saat Lebaran ala KBRI dan Cordofa

Sarapan Pagi Istimewa dengan Ketupat Sayur khas Kediri

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga