ChanelMuslim.com – Kementerian Kehakiman Jepang akhir Maret ini akan membuat peraturan baru yang memudahkan warga asing dengan keterampilan tinggi untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara Jepang.
Dalam peraturan baru tersebut, warga asing yang telah menetap selama setahun diizinkan untuk mengajukan permohonan, lansir Travel and Leisure
Sebelumnya, warga asing baru bisa mengajukan permohonan setelah tinggal selama lebih dari satu dekade di Jepang.
Pada 2012, Kementerian Kehakiman Jepang sempat membuat aturan baru, yang mengizinkan warga asing untuk mengajukan permohonan setelah tinggal selama lebih dari lima tahun.
Para warga asing yang mengajukan permohonan pada tahun ini tetap akan tetap diseleksi dengan ketat.
Mereka yang diprioritaskan ialah pelajar yang sedang duduk di bangku sekolah, sedang melakukan penelitian atau pekerja yang bekerja dalam bidang berketerampilan tinggi, seperti keuangan, teknologi, atau mesin.
Kementerian Kehakiman juga akan mengecek latar belakang pendidikan dan pekerjaan sang pemohon, termasuk nilai gaji, sertifikat keahlian, sampai kemampuan berbahasa Jepang.
Dikutip dari Business Insider, peraturan baru ini dibuat agar semakin banyak investasi asing yang masuk ke Jepang.
Ini merupakan peluang baik bagi orang yang sangat cinta akan budaya Jepang. Jadi, selain berwisata, ada baiknya juga untuk mencari kesempatan kuliah atau bekerja dalam industri yang dimaksud.
Selain Jepang, negara yang lain yang juga memudahkan warga asing untuk mencari sesuap nasi dengan mengeluarkan kemudahan visa bekerja ialah Selandia Baru dan Australia.[af/cnn]